Hal itu disampaikan Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu, 28 Januari 2026.
Setyo menjelaskan, optimalisasi pengelolaan keuangan negara tidak hanya dilakukan KPK melalui penanganan perkara tindak pidana korupsi, tetapi juga lewat kegiatan koordinasi dan supervisi dengan kementerian, lembaga, serta pemerintah daerah.
“Optimalisasi pengelolaan keuangan negara, pengembalian aset tidak hanya dilakukan KPK melalui penanganan Tipikor saja, tetapi juga melalui kegiatan koordinasi dan supervisi,” ujar Setyo.
Melalui upaya penyelamatan dan penertiban aset pemerintah daerah sepanjang 2025, KPK bersama Pemda berhasil menyelamatkan dan menertibkan aset senilai Rp122,10 triliun.
Adapun rinciannya, penertiban aset fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos-fasum) mencapai Rp116,7 triliun, sementara penagihan tunggakan pajak daerah tercatat sebesar Rp5,41 triliun.
Setyo mengungkapkan, sejumlah aset strategis yang berhasil ditertibkan antara lain Waduk Cincin di kawasan Jakarta Utara, aset daerah berupa jalan, pasar tematik di Manado, hingga kebun binatang di Bandung dengan total nilai mencapai Rp2,3 triliun.
“Beberapa aset ini kita lakukan penertiban sehingga kembali menjadi aset Pemda,” tandasnya.
BERITA TERKAIT: