Penjelasan itu disampaikan Menteri Luar Negeri Sugiono usai rapat kerja di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa, 27 Januari 2026.
Sugiono mengatakan, keikutsertaan Indonesia merupakan bagian dari langkah diplomasi aktif yang selama ini dijalankan pemerintah di berbagai forum internasional.
Sebelumnya, muncul kabar di masyarakat bahwa negara calon anggota permanen Board of Peace harus membayar hingga 1 miliar Dolar AS atau setara sekitar Rp16 triliun.
Soal isu tersebut, Sugiono menegaskan tidak ada kewajiban pembayaran bagi negara yang diundang.
"Presiden memutuskan untuk ikut partisipasi. Jadi ini bukan membership fee,” lanjut Sugiono.
Ia menjelaskan, negara-negara yang terlibat diajak berpartisipasi dalam konteks kontribusi, terutama untuk mendukung upaya rekonstruksi, dengan insentif berupa status keanggotaan lebih permanen jika berkontribusi penuh.
Sugiono kembali menekankan, skema tersebut bersifat opsional.
"Semua negara yang diundang itu entitled untuk menjadi member sampai 3 tahun, itu bunyi charternya. Jadi kalau misalnya ikut berpartisipasi senilai USD 1 miliar, itu artinya dia permanent member." ujarnya.
BERITA TERKAIT: