Eddy Soeparno menjelaskan meningkatnya frekuensi bencana hidrometeorologi terjadi sebagai konsekuensi struktural dari perubahan iklim yang diperparah oleh persoalan tata ruang, gejala degradasi lingkungan, dan sistem pencegahan yang belum maksimal di tingkat daerah.
Selama ini, kata Eddy, belanja publik masih terlalu berfokus pada penanganan darurat pasca bencana.
"Sementara anggaran pada upaya pencegahan seperti penguatan daerah resapan air, pengelolaan daerah aliran sungai, sistem peringatan dini, dan peningkatan kapasitas pemerintah daerah belum sepenuhnya menjadi prioritas utama," ujar Eddy dalam keterangan tertulis, Senin 26 Januari 2026.
Karena itu, Wakil Ketua Umum PAN ini, menegaskan pentingnya RUU Pengelolaan Perubahan Iklim sebagai payung hukum yang komprehensif dan lintas sektor.
Dia menjelaskan bahwa inisiatif pembahasan RUU ini bertujuan untuk memastikan adanya kepastian hukum, kejelasan pembagian kewenangan, serta penguatan pendanaan bagi upaya mitigasi dan adaptasi perubahan iklim, termasuk pengurangan risiko bencana di tingkat daerah.
“RUU ini penting agar perubahan iklim dikelola secara terpadu, berkelanjutan, dan berkeadilan, dan ke depan tidak lagi terfragmentasi dalam berbagai regulasi dan penanganan sektoral,” katanya.
Eddy menekankan bahwa RUU Pengelolaan Perubahan Iklim juga harus mendorong integrasi risiko iklim dan bencana ke dalam perencanaan pembangunan nasional dan daerah.
Sebagai Pimpinan MPR RI, Eddy menegaskan komitmennya untuk terus mendorong isu krisis iklim, ketahanan bencana dalam kebijakan nasional.
“Bencana tidak mengenal batas wilayah dan administrasi. Karena itu, kita membutuhkan kerangka hukum yang kuat dan visi jangka panjang. Keselamatan rakyat adalah yang utama,” demikian Eddy.
BERITA TERKAIT: