Komisi II DPR Undang Akademisi Bahas Revisi UU Pemilu

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Selasa, 20 Januari 2026, 15:13 WIB
Komisi II DPR Undang Akademisi Bahas Revisi UU Pemilu
Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Kepala Departemen Politik dan Sosial Centre for Strategic and International Studies atau CSIS, Arya Fernandes, dan Direktur Pusat Kajian Politik Universitas Indonesia (Puskapol UI) Hurriyah. (Foto: RMOL/Faisal Aristama)
rmol news logo Komisi II DPR mulai membahas revisi UU Pemilu dengan menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama para akademisi di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta pada Selasa 20 Januari 2026.

Rapat yang dipimpin Wakil Ketua Komisi II DPR Aria Bima itu menghadirkan Kepala Departemen Politik dan Sosial Centre for Strategic and International Studies atau CSIS, Arya Fernandes, dan Direktur Pusat Kajian Politik Universitas Indonesia (Puskapol UI) Hurriyah.

Aria Bima menyatakan bahwa revisi UU Pemilu telah masuk dalam program daftar legislasi nasional (prolegnas) prioritas 2026.

"Penting kita ingin memastikan aturan pemilu bagaimana tetap selaras dengan sandaran kita, yaitu konstitusi," kata Aria Bima.

Legislator PDIP itu menegaskan bahwa revisi UU Pemilu akan menitikberatkan pada perbaikan kualitas demokrasi. Termasuk pengaturan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden.

Aria Bima memastikan tidak ada niat untuk membahas wacana pemilihan presiden dipilih MPR.

Selain itu, kata Aria Bima, terdapat juga masukan dari publik mengenai pembaruan sistem pemilu legislatif yang saat ini diatur proporsional terbuka.

Isu lain yang juga perlu mendapat perhatian, lanjut Aria Bima, meliputi ambang batas parlemen yang muncul juga dikaitkan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 116/PUU-XXI/2023.  rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA