“Negara harus hadir memastikan perlindungan data pribadi masyarakat,” ujar Okta kepada wartawan, Senin 19 Januari 2026.
Okta menegaskan, pemerintah perlu melakukan investigasi secara komprehensif dan transparan untuk memastikan apakah dugaan kebocoran data tersebut benar terjadi serta menelusuri potensi celah dalam sistem keamanan platform digital.
“Jangan berhenti di klarifikasi saja. Investigasi harus menyeluruh agar publik mendapatkan kejelasan dan kejadian serupa tidak terulang,” kata Okta.
Okta menekankan bahwa penegakan hukum tidak boleh pandang bulu. Menurutnya, Indonesia telah memiliki (UU PDP) sebagai payung hukum yang jelas dalam melindungi data pribadi warga negara.
“Kalau dugaan kebocoran ini terbukti, maka UU PDP harus ditegakkan secara tegas. Tidak boleh ada toleransi terhadap pelanggaran data pribadi,” kata Okta.
Lebih lanjut, Okta mengingatkan bahwa tanggung jawab menjaga keamanan ruang digital tidak hanya berada pada pemerintah, tetapi juga pada seluruh penyelenggara sistem elektronik.
“Pemerintah dan platform digital wajib memastikan keamanan ruang digital, khususnya data pribadi masyarakat. Kepercayaan publik adalah kunci ekosistem digital yang sehat,” ujar Legislator PAN ini.
BERITA TERKAIT: