Selly PDIP: Kematian Anak Down Syndrome di Surabaya Harus Diusut Tuntas!

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Senin, 19 Oktober 2026, 13:11 WIB
Selly PDIP: Kematian Anak Down Syndrome di Surabaya Harus Diusut Tuntas!
Anggota Komisi VIII DPR RI Fraksi PDIP, Selly Andriany Gantina (Foto: RMOL)
Kecil Besar
rmol news logo Aparat penegak hukum dalam hal ini kepolisian diminta untuk mengusut tuntas kasus meninggalnya anak penyandang down syndrome berinisial Z di Surabaya, Jawa Timur, yang diduga menjadi korban perundungan.

Anggota Komisi VIII DPR RI Fraksi PDIP, Selly Andriany Gantina menegaskan, penanganan perkara tersebut harus menjamin keadilan bagi keluarga korban sekaligus memastikan anak-anak yang diduga terlibat mendapatkan pembinaan sesuai ketentuan hukum.

Ia turut berduka cita atas meninggalnya ananda Z. Peristiwa tersebut baginya sangat memprihatinkan. Terlebih korban merupakan anak penyandang disabilitas yang membutuhkan perlindungan dan perhatian khusus. 

“Jika dugaan kekerasan ini terbukti, maka persoalannya bukan sekadar perundungan anak, melainkan menyangkut keselamatan anak, perlindungan penyandang disabilitas, dan tanggung jawab kita dalam memastikan setiap anak tumbuh di lingkungan yang aman,” tegas Selly kepada wartawan, Senin, 19 Oktober 2026.

Menurutnya, terdapat dua hal yang harus berjalan beriringan dalam penanganan kasus ini, yakni memastikan keadilan bagi korban dan keluarganya serta memberikan penanganan yang tepat kepada anak-anak yang berhadapan dengan hukum.

Selly pun menyoroti keputusan mengembalikan anak-anak yang diduga terlibat kepada orang tua. Ia mengingatkan bahwa mekanisme tersebut tidak boleh diartikan sebagai berakhirnya tanggung jawab dalam menangani perkara.

“Namun, pengembalian kepada orang tua tidak boleh dimaknai sebagai persoalan yang selesai begitu saja. Harus ada asesmen yang menyeluruh, pengawasan yang terukur, pendampingan psikologis dan sosial, serta program pembinaan yang jelas. Orang tua juga harus dilibatkan secara aktif untuk memastikan proses pembinaan benar-benar berjalan,” ujarnya.

Legislator PDIP ini menjelaskan, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak mengatur mekanisme khusus bagi anak yang belum berusia 12 tahun, termasuk kemungkinan pengembalian kepada orang tua atau penempatan dalam program pendidikan, pembinaan, dan pembimbingan.

Karena itu, penanganan harus disesuaikan dengan usia anak, hasil asesmen, serta ketentuan hukum yang berlaku. Perlindungan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum, kata Selly, tidak boleh mengesampingkan hak korban untuk memperoleh keadilan.

“Saya juga meminta agar proses penyelidikan kepolisian dilakukan secara menyeluruh, objektif, dan transparan, termasuk mengungkap penyebab kematian serta peran setiap pihak berdasarkan alat bukti. Kita tidak boleh mendahului proses hukum, tetapi juga tidak boleh membiarkan penderitaan keluarga korban berhenti tanpa kejelasan,” tegasnya.

Selly juga meminta Kementerian Sosial, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), pemerintah daerah, pekerja sosial, serta lembaga terkait mengevaluasi efektivitas sistem perlindungan anak, terutama bagi penyandang disabilitas.

Menurutnya, pendampingan terhadap keluarga korban dan pembinaan bagi anak-anak yang diduga terlibat harus dilakukan secara berkelanjutan sesuai kewenangan masing-masing pihak.

Mantan Wakil Bupati Cirebon ini turut mengingatkan bahwa perundungan tidak bisa semata-mata dipandang sebagai persoalan perilaku anak. Keluarga, lingkungan sosial, dan sistem pendidikan memiliki tanggung jawab untuk menanamkan empati, mengajarkan penghormatan terhadap perbedaan, serta mencegah kekerasan sejak dini.

Selly menegaskan, setiap anak, termasuk penyandang disabilitas, memiliki hak yang sama untuk hidup aman dan terbebas dari kekerasan maupun diskriminasi.

“Pada akhirnya, kepentingan terbaik bagi anak tidak boleh ditafsirkan hanya untuk anak yang diduga melakukan kekerasan, tetapi juga harus menjamin hak, martabat, dan keadilan bagi anak yang menjadi korban. Kita perlu memastikan bahwa pembinaan berjalan, proses hukum memberikan kejelasan, dan kejadian serupa tidak terulang,” pungkasnya. rmol news logo article


Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
EDITOR: RENI ERINA

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA