Anak Down Syndrome Tewas Diduga Dibully, Komisi VIII DPR Desak Penguatan Perlindungan Anak

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Senin, 19 Oktober 2026, 11:39 WIB
Anak Down Syndrome Tewas Diduga Dibully, Komisi VIII DPR Desak Penguatan Perlindungan Anak
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Singgih Januratmoko (Foto; Dokumen F-Golkar)
Kecil Besar
rmol news logo Kasus meninggalnya anak penyandang down syndrome berinisial Z, berusia 10 tahun, di Kecamatan Rungkut, Surabaya, menjadi perhatian Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Singgih Januratmoko. 

Ia menilai peristiwa tersebut harus menjadi evaluasi serius terhadap upaya pencegahan perundungan dan perlindungan anak, khususnya penyandang disabilitas.

Z meninggal dunia pada 12 September 2026. Keluarga menduga korban mengalami perundungan oleh dua anak tetangganya. Kasus tersebut kini ditangani Polrestabes Surabaya.

“Ini tentu menjadi keprihatinan kita bersama. Anak, apalagi anak penyandang disabilitas, harus mendapatkan perlindungan dan lingkungan yang aman. Kasus seperti ini menjadi pengingat bahwa perlindungan anak harus dimulai dari keluarga, lingkungan tempat tinggal, sekolah, dan masyarakat,” kata Singgih kepada wartawan, Senin, 19 Oktober 2026.

Menurut Singgih, penanganan kasus ini tidak boleh berhenti pada proses hukum terhadap anak-anak yang diduga terlibat. Upaya perlindungan juga harus mencakup pendampingan terhadap keluarga korban serta pembinaan bagi anak yang berhadapan dengan hukum.

Legislator Golkar ini mengingatkan bahwa penanganan anak di bawah umur harus mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak. Namun, pendekatan tersebut tetap membutuhkan pengawasan dan pembinaan agar perilaku yang membahayakan orang lain tidak terulang.

“Ketika anak yang berhadapan dengan hukum masih di bawah umur, pendekatannya memang harus mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak. Tetapi bukan berarti persoalannya selesai ketika anak dikembalikan kepada orang tua. Harus ada pendampingan dan pembinaan agar anak memahami akibat dari perbuatannya dan tidak mengulangi perilaku yang membahayakan orang lain,” ujarnya.

Sebelumnya, Polrestabes Surabaya menyampaikan bahwa dua anak yang diduga terlibat akan dikembalikan kepada orang tua dengan mengacu pada ketentuan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak. Proses itu melibatkan pembimbing kemasyarakatan dan pekerja sosial serta mempertimbangkan hasil laporan sosial.

Singgih juga mengingatkan agar keluarga korban tidak luput dari perhatian. Kehilangan anak merupakan beban berat yang membutuhkan dukungan psikologis dan sosial secara berkelanjutan.

“Jangan sampai perhatian kita hanya tertuju pada bagaimana menangani anak yang diduga melakukan perbuatan, sementara keluarga korban menghadapi kehilangan yang sangat berat. Keluarga korban juga membutuhkan pendampingan psikologis, sosial, dan bantuan sesuai kebutuhannya,” katanya.

Ia mengapresiasi pendampingan psikologis yang diberikan pemerintah daerah kepada keluarga korban dan keluarga anak yang diduga terlibat. Namun, ia menekankan bahwa pendampingan semestinya tidak hanya dilakukan ketika suatu kasus menjadi sorotan publik.

Lebih jauh, Singgih meminta keluarga, sekolah, pemerintah daerah, aparat, dan masyarakat berperan aktif mencegah kekerasan terhadap anak. Menurutnya, perlindungan terhadap penyandang disabilitas tidak cukup hanya melalui penyediaan fasilitas, tetapi juga harus diwujudkan dalam perilaku yang menghormati perbedaan.

“Anak penyandang disabilitas harus mendapatkan perlindungan yang sama. Masyarakat perlu memahami bahwa perbedaan kondisi anak bukan alasan untuk melakukan perundungan, mengucilkan, atau memperlakukan mereka secara tidak layak,” tegasnya.

Komisi VIII DPR, lanjut Singgih, akan terus mendorong penguatan sistem perlindungan anak agar pencegahan berjalan sebelum kekerasan menimbulkan korban.

“Yang kita perlukan bukan hanya respons setelah terjadi kasus, tetapi sistem pencegahan yang bekerja. Orang tua, sekolah, pemerintah daerah, aparat, dan masyarakat harus memiliki kepekaan terhadap tanda-tanda kekerasan dan perundungan,” katanya.

Ia berharap kasus tersebut menjadi momentum untuk menanamkan empati dan penghormatan terhadap penyandang disabilitas sejak usia dini.

“Anak-anak harus diajarkan bahwa perbedaan adalah bagian dari kehidupan. Mereka harus belajar menghormati teman, tetangga, dan siapa pun yang memiliki kondisi berbeda. Perlindungan anak adalah tanggung jawab kita bersama,” pungkas Singgih. rmol news logo article


Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
EDITOR: RENI ERINA
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA