Hal itu menjadi salah satu rekomendasi eksternal Rapat Kerja Nasional (Rakernas) I PDIP 2026 yang dibacakan Ketua DPD PDIP Provinsi Aceh, Jamaluddin Idham di Ancol, Jakarta, pada Senin, 12 Januari 2026.
“Rakernas I Partai menegaskan bahwa peningkatan kualitas demokrasi Indonesia memerlukan pelaksanaan fungsi kontrol dan penyeimbang kekuasaan negara (checks and balances) secara kritis dan efektif melalui pelembagaan partai politik, perlakuan yang setara dan adil bagi seluruh partai politik, reformasi sistem hukum yang berkeadilan, penguatan masyarakat sipil, kebebasan pers, dan perlindungan hak setiap warga negara dalam kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat yang dijamin oleh UUD NRI 1945,” ujar Jamaluddin.
Dalam rekomendasi tersebut, PDIP juga menyoroti fenomena pembungkaman suara kritis dan penggunaan hukum untuk kepentingan persaingan politik. Partai yang dinakhodai Megawati Soekarnoputri itu menegaskan komitmen untuk melindungi suara rakyat dari kriminalisasi politik hukum.
"Penegakan hukum, termasuk pemberantasan korupsi tidak boleh dijadikan alat kekuasaan politik atau alat persaingan bisnis. Praktik seperti ini harus ditolak karena merusak prinsip penegakan hukum. Penegakan hukum yang independen diharapkan mampu menjadi penyokong utama perwujudan keadilan dan kepastian hukum sebagai cita negara hukum," tegas Jamaluddin.
Lebih lanjut, Rakernas I PDIP juga mendorong reformasi sistem politik nasional agar sejalan dengan sistem presidensial melalui sistem multi-partai sederhana.
PDIP juga menekankan pentingnya independensi para penegak hukum serta perbaikan norma hukum pidana yang selama ini dianggap multitafsir.
Jamaluddin menyebutkan bahwa hukum harus kembali pada ruh kemanusiaan yang beradab agar tercipta kepastian hukum yang hakiki.
"Rakernas I Partai mendorong seluruh elemen bangsa untuk mencegah lahirnya otoritarian populis dengan menjaga cita-cita Reformasi, khususnya dalam pelembagaan kedaulatan rakyat, pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), penguatan peran pers yang bebas dan perlindungan suara-suara kritis Masyarakat sipil dari kriminalisasi politik hukum," pungkas Jamaludin.
BERITA TERKAIT: