Jangan Tebar Janji, Pakar Hukum Minta Tersangka Kasus CSR BI Segera Ditahan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Senin, 05 Januari 2026, 20:21 WIB
Jangan Tebar Janji, Pakar Hukum Minta Tersangka Kasus CSR BI Segera Ditahan
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi. (Foto: RMOL/Jamaludin Akmal)
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak untuk segera menahan tersangka kasus dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Dua tersangka itu adalah Anggota DPR dari Fraksi Partai Nasdem Satori dan Fraksi Partai Gerindra Heri Gunawan. 

Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mengatakan, KPK tidak boleh terus menerus mengumbar janji akan segera menahan tersangka. 

“Tersangka kasus Tipikor seharusnya ditahan karena memiliki potensi mengulangi perbuatan serta potensi menghilangkan barang bukti yang sangat tinggi,” kata Abdul Fickar Hadjar kepada wartawan, Senin 5 Januari 2025.

Fickar menilai kepemimpinan KPK Jilid VI di bawah Setyo Budiyanto dan jajaran dinilai kurang energik dalam memberantas korupsi seperti halnya dalam kasus korupsi CSR BI.

Padahal, kata dia, kasus dugaan korupsi seharusnya diproses cepat dan tidak dibiarkan berlarut-larut karena termasuk extraordinary crime atau kejahatan luar biasa.

“Memang kepemimpinan KPK periode ini sepertinya kurang bertenaga, terjebak dalam pola penegakan hukum biasa, padahal Tipikor merupakan tindak pidana luar biasa,” katanya.

KPK telah menetapkan Heri Gunawan dan Satori sebagai tersangka korupsi CSR BI pada Kamis 7 Agustus 2025.

Namun, keduanya belum ditahan dengan alasan penyidik masih mengumpulkan bukti tambahan.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA