Prabowo Beri Rehabilitasi agar Direksi BUMN Tak Takut Ambil Keputusan Bisnis

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-alfian-1'>AHMAD ALFIAN</a>
LAPORAN: AHMAD ALFIAN
  • Rabu, 26 November 2025, 13:10 WIB
Prabowo Beri Rehabilitasi agar Direksi BUMN Tak Takut Ambil Keputusan Bisnis
Mantan Dirut ASDP, Ira Puspadewi (tengah). (Foto: Humas KPK)
rmol news logo Langkah Presiden Prabowo Subianto menandatangani surat rehabilitasi bagi tiga mantan petinggi PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) terus menuai respons positif, termasuk dari analis komunikasi politik Hendri Satrio. 

Menurutnya, keputusan Presiden tersebut bukan hanya memulihkan nama baik Ira Puspadewi, Muhammad Yusuf Hadi, dan Harry Muhammad Adhi Caksono, namun juga memberi kepastian bagi para direksi BUMN dalam mengambil keputusan bisnis.

Founder lembaga survei Kedai Kopi yang akrab disapa Hensat itu menilai rehabilitasi ini memiliki dampak psikologis yang besar bagi ekosistem BUMN dan pejabat publik secara umum.

"Mungkin bila tidak direhabilitasi, maka sangat mungkin banyak direksi BUMN yang takut bergerak melakukan aksi bisnis dan korporasi, takut di KPK," ujarnya kepada RMOL, Rabu, 26 November 2025.

Menurut Hendri, para direksi BUMN kerap berada dalam posisi dilematis. Di satu sisi dituntut agresif mendorong kinerja perusahaan negara, namun di sisi lain berisiko terseret persoalan hukum ketika mengambil keputusan strategis. 

Karena itu, pemberian rehabilitasi oleh Presiden dinilai sebagai sinyal penting untuk mengembalikan rasa aman sekaligus menegaskan bahwa penegakan hukum harus berjalan dalam koridor yang benar.

"Kalau tidak direhabilitasi maka sangat mungkin banyak  banyak profesional yang takut jadi direksi BUMN," sambungnya.

Rehabilitasi terhadap tiga eks Direksi ASDP menunjukkan adanya kekeliruan dalam proses hukum yang sebelumnya ditangani KPK terkait dugaan korupsi pada kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara. rmol news logo article
EDITOR: AHMAD ALFIAN

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA