Wakil Ketua Komisi II DPR, Dede Yusuf Macan Effendi, mengatakan aturan sebelumnya, yang memungkinkan penguasaan tanah hingga dua siklus 95 tahun—bertentangan dengan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) dan melemahkan kontrol negara atas tanah.
“Penguasaan tanah terlalu lama menyalahi UUPA, kecuali undang-undangnya diubah. Secara konstitusi juga berbahaya karena membuat negara lemah ketika lahan strategis dikuasai pihak ketiga,” ujar Dede Yusuf, kepada wartawan, Jumat, 21 November 2025.
Ia mencontohkan banyak kasus serupa di lahan perkebunan dan kehutanan yang dikuasai terlalu lama hingga menimbulkan klaim kepemilikan. Dalam kondisi ini, kata Dede Yusuf, MK telah membuat keputusan yang tepat. Menurutnya, pemerintah kini harus menentukan langkah pelaksanaan putusan final dan mengikat tersebut.
“Kalau menunggu revisi uu tentu membutuhkan waktu lama. Kalau Perppu bisa cepat karena yang direvisi pasal itu saja,” ujar Politikus Demokrat itu.
Putusan MK Nomor 185/PUU-XXII/2024 menyatakan jangka waktu hak atas tanah di IKN yang sebelumnya bisa mencapai 190 tahun bertentangan dengan konstitusi.
Pasal 16A ayat (1) UU IKN diubah menjadi HGU diberikan paling lama 35 tahun, jauh lebih pendek dari ketentuan sebelumnya yang memungkinkan dua siklus masing-masing 95 tahun.
BERITA TERKAIT: