Kenny Wiston:

Regulasi Tidak Gugur Meski Kementerian BUMN Berubah Badan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/diki-trianto-1'>DIKI TRIANTO</a>
LAPORAN: DIKI TRIANTO
  • Jumat, 14 November 2025, 16:05 WIB
Regulasi Tidak Gugur Meski Kementerian BUMN Berubah Badan
Gedung Kementerian BUMN yang kini telah berubah menjadi Badan BUMN. (Foto: Dok. Kementerian BUMN)
rmol news logo Perubahan struktur Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menjadi Badan BUMN tidak membatalkan peraturan-peraturan yang telah diterbitkan Menteri BUMN.

Peraturan tetap berlaku sampai ada pencabutan resmi atau penerbitan peraturan baru oleh Badan BUMN.

Demikian antara lain pandangan Managing Partner Kenny Wiston Law Offices, Kenny Wiston menyinggung Peraturan Menteri BUMN PER-3/MBU/03/2023 mengenai batas usia pensiun dan status kepegawaian pegawai BUMN yang diangkat menjadi direksi tetap berlaku dan sah digunakan setelah terbitnya UU BUMN 2025 dan beralihnya kewenangan dari Kementerian BUMN ke Badan BUMN.

“Asas kontinuitas hukum memastikan bahwa regulasi yang ada tetap berlaku agar tidak terjadi kekosongan aturan di tengah transisi kelembagaan. Badan BUMN mewarisi kewenangan penuh yang sebelumnya dimiliki Kementerian BUMN,” ujar Kenny Wiston kepada redaksi, Jumat, 14 November 2025.

Dalam ketentuan peralihan UU BUMN 2025, ditegaskan seluruh regulasi pelaksana dari rezim sebelumnya tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diganti.

Kenny melanjutkan, berdasarkan hasil telaah hukum menunjukkan tidak ada konflik norma antara UU BUMN 2025 dan Permen BUMN 2023. Dengan demikian, Permen BUMN 2023 tetap menjadi pedoman teknis yang sah dalam proses administrasi BUMN, termasuk pengangkatan direksi.

Ia lantas mengutip klausul Permen BUMN 2023 yang menyebutkan pengangkatan pegawai BUMN sebagai direksi asal pada usia 50 tahun atau lebih dinyatakan  pensiun.

Klausul tersebut bukan pemutusan otomatis, melainkan memberikan hak kepada pegawai untuk memilih jika diangkat menjadi direksi pada BUMN lain, apakah akan tetap berstatus sebagai pegawai jika menjabat sebagai direksi pada BUMN lain atau pensiun.

“Hak memilih ini adalah bentuk perlindungan bagi pegawai dan penguatan tata kelola BUMN, sehingga tidak ada hak kepegawaian yang hilang akibat pengangkatan sebagai Direksi,” lanjut Kenny Wiston. rmol news logo article
EDITOR: DIKI TRIANTO

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA