Sempat Dijarah, Rumah Sahroni Kini Rata dengan Tanah

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-alfian-1'>AHMAD ALFIAN</a>
LAPORAN: AHMAD ALFIAN
  • Jumat, 14 November 2025, 13:40 WIB
Sempat Dijarah, Rumah Sahroni Kini Rata dengan Tanah
Penampakan rumah Ahmad Sahroni. (Foto: RMOL/Ahmad Alfian)
rmol news logo Deru mesin ekskavator memecah keheningan di perkampungan Kebon Bawang, Tanjung Priok. Dua alat berat parkir di Jalan Swasembada Timur 22, tepat di rumah  milik Ahmad Sahroni, anggota DPR nonaktif.

Politikus Partai Nasdem itu memutuskan untuk meratakan rumah megah tiga lantai miliknya. Sahroni seolah sedang menyapu bersih jejak kelam penjarahan pada akhir Agustus lalu, saat massa menerobos masuk dan menghancurkan isi rumahnya.

Menurut informasi yang dihimpun RMOL, Jumat, 14 November 2025, pengerjaan pembongkaran dimulai sejak 10 November. Gang sempit selebar lima meter itu kini semakin sesak lantaran puing-puing yang melebar ke jalan.

Seorang warga yang ditemui redaksi mengaku tidak lagi sering melihat Sahroni setelah tragedi penjarahan itu. Banyak yang bertanya-tanya, apa yang akan berdiri di atas tanah tersebut nanti.

"Nggak tau juga ya mau dibuat apa, jarang kelihatan orangnya," kata seseorang yang namanya enggan disebutkan.

Di tengah spekulasi, Sahroni buka suara memastikan rumah itu memang sengaja dibongkar total, bukan sekadar diperbaiki. Kerusakan akibat kerusuhan terlalu parah, membuatnya tak mungkin lagi ditinggali.

“Rumah mau gue robohin aja, udah nggak oke. Ini mau gue renovasi,” ujar Sahroni dalam Podcast Total Politik seperti dikutip ulang redaksi.

Meski kehilangan banyak barang berharga dan merasakan langsung amukan massa, Sahroni menegaskan dirinya tidak akan pergi dari lingkungan tempat ia tumbuh. Ia ingin tetap tinggal di lokasi yang sama bersama warga kampung lainnya.

“Gue tetap di sini, dengan kondisi yang sama. Setelah ini, makanya gue robohin rumahnya buat direnovasi. Mungkin nanti bangunannya akan lebih kuat dan lebih aman,” katanya.

Sementara itu, di ranah politik, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) menjatuhkan sanksi kepadanya setelah memutuskan ia melanggar kode etik dalam sidang 5 November 2025. Ia resmi dinonaktifkan selama enam bulan. rmol news logo article
EDITOR: AHMAD ALFIAN

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA