Legislator Nasdem: Reformasi Polri Kebutuhan Mutlak

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Kamis, 13 November 2025, 16:13 WIB
Legislator Nasdem: Reformasi Polri Kebutuhan Mutlak
Anggota Komisi III DPR Rudianto Lallo atau Rudal (tengah). (Foto: RMOL/Faisal Aristama)
rmol news logo Komisi III DPR menegaskan bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sebagai alat negara harus tetap berada langsung di bawah Presiden selaku Kepala Negara. Hal ini sesuai dengan amanat Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 dan Tap MPR Nomor VII Tahun 2000 tentang peran TNI dan Polri.

Anggota Komisi III DPR Fraksi Partai NasDem, Rudianto Lallo mengatakan, reformasi di tubuh Polri merupakan kebutuhan mutlak pasca berbagai peristiwa hukum yang menjadi refleksi bagi seluruh elemen bangsa. 

Menurutnya, langkah Presiden dalam membentuk Tim Percepatan Reformasi Polri adalah momentum penting untuk melakukan pembenahan secara menyeluruh.

“Polri adalah alat negara yang bertugas melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat serta menegakkan hukum. Karena itu, pembenahan kelembagaan dan kewenangan harus dilakukan secara serius dan terukur,” ujar Rudianto dalam forum diskusi Dialektika Demokrasi di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis 13 November 2025.

Legislator Nasdem ini mengurai, meskipun Tim Percepatan Reformasi Polri beranggotakan tokoh-tokoh senior, namun keberadaan mereka tetap dibutuhkan untuk memberikan arah reformasi yang lebih konkret dan realistis.

Selain itu, Rudianto juga menyoroti masih banyaknya pengaduan masyarakat terkait penegakan hukum yang lamban dan dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh oknum di lapangan.

“Kewenangan besar Polri harus diimbangi dengan tanggung jawab dan akuntabilitas. Reformasi hukum acara harus menjadi panduan agar tidak ada lagi praktik penyalahgunaan kewenangan atau ketidakpastian hukum,” demikian Rudianto. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA