Hal ini menarik lantaran Agus Jabo dikenal sebagai salah satu pendiri Partai Rakyat Demokratik (PRD), partai yang dulu kritis terhadap rezim Orde Baru dan menumbangkan Soeharto.
“Saya berposisi sekarang ini sebagai aparatur negara. Tindakan saya diatur oleh undang-undang,” ujar Agus Jabo lewat video singkat yang diterima redaksi, Kamis, 6 November 2025.
Ia mengatakan, posisinya saat ini berbeda dengan masa lalu ketika ia masih aktif sebagai aktivis dalam gerakan politik. Sebagai Wakil Menteri Sosial, ia menegaskan hanya menjalankan tugas sesuai ketentuan yang berlaku.
“Berbeda kalau saya berposisi sebagai Agus Jabo secara personality, apapun yang kemudian ada reaksi berbagai macam saya tetap berdiri pada posisi sebagai aparatur negara, sebagai pembantu presiden dan wakil menteri,” tegasnya.
Agus menekankan bahwa dalam proses pengusulan gelar pahlawan nasional, Kementerian Sosial tidak memiliki wewenang untuk menentukan siapa yang layak atau tidak layak mendapatkan gelar tersebut.
“Posisi saya bukan penentu, bukan pengusul. Posisi saya itu hanya bersama Pak Menteri mewadahi usulan masyarakat tersebut, kemudian kita lanjutkan ke institusi yang lebih tinggi,” jelasnya.
Ia menambahkan, Kementerian Sosial hanya bertugas menjalankan mekanisme sesuai aturan yang berlaku tanpa intervensi atau keputusan sepihak.
“Kapasitas saya sebagai Kementerian Sosial tidak ada seperti itu. Kita hanya menjalankan pekerjaan masalah pahlawan nasional sesuai dengan aturan yang berlaku,” tutup Agus Jabo.
BERITA TERKAIT: