“Jadi pimpinan MKD sudah berkirim surat ke pimpinan DPR. Semua keputusan yang diambil oleh MKD itu untuk disampaikan di rapat paripurna,” ungkap Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Kamis, 6 November 2025.
Ia menjelaskan sebelum dibacakan di paripurna, keputusan MKD terlebih dahulu akan dibahas dalam rapat pimpinan (Rapim) dan Badan Musyawarah (Bamus) DPR untuk menentukan jadwal sidang paripurna berikutnya.
“Artinya kan ini akan melalui dulu Rapim dan BAMUS nanti, gitu yah,” jelas Politikus PKB ini.
Terkait waktu pelaksanaan rapat paripurna tersebut, Cucun menyebut masih menunggu hasil pembahasan.
“Ya belum tau, kan nanti harus Rapim dan Bamus jadwal paripurna itu, begonoh,” pungkasnya.
Dari hasil sidang etik yang dibacakan MKD pada Rabu, 5 November 2025, dua anggota dewan yakni Wakil Ketua DPR Adies Kadir dan Anggota DPR Surya Utama alias Uya Kuya dinyatakan tidak melanggar kode etik dan dipulihkan statusnya.
BERITA TERKAIT: