Sahroni yang duduk sebagai terperiksa menyatakan bahwa pihaknya menghormati apa yang telah diputuskan oleh MKD DPR.
“Ya diterima lah (putusan MKD),” ujar Sahroni singkat seusai menjalani sidang etik di MKD DPR, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu, 5 November 2025.
Bendahara Umum Partai Nasdem itu dinyatakan melanggar kode etik dan dijatuhi sanksi hukuman nonaktif selama enam bulan, berlaku sejak putusan dibacakan dan dihitung sejak penonaktifan oleh DPP Nasdem.
Namun demikian, ditanya lebih jauh mengenai apakah setelah sanksi dijalani bakal kembali menjadi anggota dewan, Sahroni mengaku belum tahu.
Sahroni meminta semua pihak menunggu keputusannya nanti.
“Belum tahu. Makanya tunggu aja,” pungkasnya.
BERITA TERKAIT: