Anggota DPR dari Fraksi NasDem, Amelia Anggraini, menyambut positif putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan keterwakilan perempuan minimal 30 persen dalam alat kelengkapan dewan (AKD) DPR RI, termasuk komisi, badan legislasi, badan anggaran, dan BKSAP.
Menurut Amelia, putusan ini bukan sekadar kemenangan bagi perempuan, tetapi langkah penting menuju demokrasi yang lebih setara dan berkeadilan. Selama ini, perempuan kerap ditempatkan hanya pada isu sosial atau kegiatan seremonial, padahal kepemimpinan mereka juga dibutuhkan di bidang strategis seperti ekonomi, pertahanan, diplomasi, dan transformasi digital.
"Ini adalah penegasan bahwa perempuan bukan pelengkap demokrasi, melainkan bagian utuh dari proses pengambilan keputusan politik di negeri ini," kata Amelia Anggraini, kepada wartawan di Jakarta, Senin 3 November 2025.
Sebagai Anggota Komisi I DPR yang setiap hari berhadapan dengan isu-isu keamanan, diplomasi, dan kedaulatan digital, Amelia tahu betul bahwa perempuan memiliki sensitivitas dan kecermatan yang dibutuhkan untuk membaca arah kebijakan nasional dan global.
"Putusan MK hari ini menjadi dasar hukum yang kuat agar perempuan di DPR dapat hadir dan berperan di seluruh ruang strategis kebijakan publik," katanya.
Ia menekankan bahwa keterwakilan perempuan bukan sekadar angka, tapi perubahan kultur politik, perempuan harus menjadi subjek dalam merancang dan menentukan arah kebijakan.
Amelia juga mendorong seluruh fraksi DPR menyesuaikan tata tertib internal agar komposisi AKD mencerminkan pemerataan yang adil. Menurutnya, keadilan representasi lahir dari komitmen institusional.
Putusan MK ini merupakan hasil gugatan yang diajukan Perludem, Koalisi Perempuan Indonesia, dan Titi Anggraini, tercantum dalam Nomor 169/PUU-XXII/2024. Dengan keputusan ini, DPR diharapkan menjadi lebih inklusif, manusiawi, dan berjiwa perempuan.
BERITA TERKAIT: