Pengamat dari Citra Institute, Efriza menilai, kasus dugaan kerugian negara akibat Whoosh diserahkan pada korporasi China, seharusnya tidak direspons secara retorika saja oleh KPK.
"KPK mencoba menunjukkan peduli dari pernyataan sudah memeriksa sejak lama. Komunikasi KPK ini diyakini sekadar meredakan tuntutan publik, dan sayangnya pernyataannya normatif juga tidak konsisten," ujar Efriza kepada
RMOL di Jakarta, Rabu, 29 Oktober 2025.
Menurut dosen ilmu pemerintahan Universitas Pamulang (UNPAM) itu, KPK sebagai lembaga penindakan rasuah bertolak belakang saat dihadapkan dengan kasus Whoosh, seketika nama Presiden ke-7 RI Joko Widodo dan mantan Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan, mencuat di publik sebagai terduga.
"KPK semestinya sudah mulai menelusuri fakta pengambilan keputusan untuk pembangunan Whoosh, juga menelusuri potensi korupsi dugaan mark-up anggaran yang dilakukan oleh pejabat negara," tuturnya.
Di samping itu, Efriza meyakini persepsi publik akan luntur terhadap KPK apabila pengusutan kasus Whoosh mandek, atau bahkan tidak dilakukan sebagaimana kasus-kasus dugaan korupsi lainnya yang telah merugikan keuangan negara.
"Jika KPK tidak punya nyali, berisiko KPK akan kehilangan kepercayaan publik dan semakin dianggap tidak bersifat adil dalam penelusuran dugaan korupsi," katanya.
"Bahkan, KPK akan dinilai gagal memberikan keyakinan publik sebagai lembaga pemberantasan korupsi yang dapat diandalkan," pungkas Efriza.
BERITA TERKAIT: