Penerapan ESG di Perusahaan Tambang Tidak Bisa Ditawar

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Sabtu, 25 Oktober 2025, 15:38 WIB
Penerapan ESG di Perusahaan Tambang Tidak Bisa Ditawar
Talkshow Bertema Uncovering ESG Transformation in Indonesia. (Foto: Istimewa)
rmol news logo Penerapan Environmental, social, and governance (ESG) di perusahaan tambang tidak bisa dilepaskan dari tiga komponen utama yakni lingkungan; keselamatan dan kesehatan kerja (K3)  serta sosial masyarakat. Saat ini ketiga komponen tersebut kerap kali dipandang secara terpisah. 

Tony Gultom, Direktur Health Safety Environment (HSE), menyatakan perencanaan praktik teknik tambang jadi dasar ESG. Peraturan pemerintah merupakan syarat minimal dan ketiga komponen tersebut harus dijalankan secara beriringan.

"Dulu terbagi, lingkungan ada, K3 ada, sosial ada. Kalau pembinaannya di minerba ada. Sosial ada pembinaan di pengusahaan. Hanya dulu terpilah satu per satu. ESG itu bagian dari itu, menyatukan, karena tidak bisa kita pisahkan," kata Tony di sela Harita Nickel Journalist Award, Jumat malam 24 Oktober 2025.

Lebih lanjut Tony menuturkan tanggung jawab perusahaan terhadap K3, tidak saja untuk karyawan tapi juga demi masyarakat dan lingkungan. Jika bicara lingkungan aturannya sudah ada termasuk didalamnya adalah jaminan penutupan tambang atau reklamasi, yang diwajibkan dalam ESG

"Dulu banyak perusahaan mementingkan produksi, itu tidak bisa lagi seperti itu. Seperti RKAB, itu kan produksi, tapi kalau dana reklamasi tidak ditempatkan, jaminan tidak ada bagaimana RKAB mau disetujui," jelas Tony.

Sementara itu, Horas Pasaribu, Koordinator Perlindungan Lingkungan Mineral dan Batu bara, menegaskan bahwa pemerintah tidak akan lagi lembek dengan perusahaan yang tidak menerapkan ESG salah satunya adalah jaminan reklamasi. 

Baru-baru ini ada 190 Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang dihentikan sementara kegiatan pertambangannya sampai mereka membayarkan jaminan reklamasi.

"Kalau ESG baik tentu enggak ada yang kena sanksi. Setiap IUP harus tempatkan jaminan reklamasi. Bukan untuk pemerintah, tapi akan kembali lagi ke perusahaan jika sudah terbukti laksanakan reklamasi sesuai dokumen yang telah disetujui," ungkap Horas.

Dalam Permen ESDM No 17/2025 disebutkan bahwa penempatan jaminan reklamasi menjadi syarat RKAB.  Jadi jika belum menempatkan jaminan reklamasi maka RKAB tidak akan disetujui. 

Menurut Horas cara ini jauh lebih tegas dibandingkan aturan main sebelumnya. Meskipun banyak yang menentang, pemerintah kata Horas tidak akan gentar 

"Ini demi peningkatan penerapan ESG dan pada akhirnya untuk kepentingan negara kita siap hadapi. Itu untuk kepentingan NKRI," tegas Horas. 

Sementara itu, Hendra Sinadia, Direktur Eksekutif Indonesia Mining Association (IMA), menilai Indonesia memiliki aturan lingkungan yang sangat ketat jika dibandingkan dengan negara lain. 

"Faktor ESG itu inherent dengan kegiatan pertambangan. Kita berbicara beyond compliance termasuk Harita Nickel yang sudah menunjukan beyond compliance untuk mencapai target melebihi yang ditetapkan pemerintah," jelas Hendra.

ESG, sosial lingkungan kata Hendra sangat erat kaitannya dengan penerimaan masyarakat ujungnya juga bakal berdampak pada operasional perusahaan. Transparansi ke image perusahaan untuk cari funding mitra hingga buyer. 

"Apa yang sudah dilakukan Harita Nickel positif untuk bisa diikuti perusahaan lain.  Mereka buktikan perusahaan nasional bisa wujudkan ESG seperti perusahaan multi nasional company," ungkap Hendra.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA