Pemerintah Evaluasi Aturan DHE, Hasilnya Belum Memuaskan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/hani-fatunnisa-1'>HANI FATUNNISA</a>
LAPORAN: HANI FATUNNISA
  • Senin, 13 Oktober 2025, 09:59 WIB
Pemerintah Evaluasi Aturan DHE, Hasilnya Belum Memuaskan
Mensesneg Prasetyo Hadi di Jalan Kertanegara No. IV (K4), Jakarta, pada Minggu malam, 12 Oktober 2025 (Foto: Dokumen Pribadi)
rmol news logo Pemerintah tengah melakukan evaluasi terhadap kebijakan Devisa Hasil Ekspor (DHE) yang telah diberlakukan sejak Maret 2025. 

Menurut Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, langkah tersebut dilakukan menyusul hasil penerapannya yang dinilai belum sesuai harapan.

“Sudah kan sudah berlaku mulai bulan Maret. Jadi tadi membahas untuk melakukan evaluasi sejauh mana efektivitas dan dampak terhadap diberlakukannya DHE,” ungkapnya usai menghadiri rapat bersama Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah menteri di kediaman Presiden, Jalan Kertanegara No. IV (K4), Jakarta, pada Minggu malam, 12 Oktober 2025. 

Ia juga mengakui masih terdapat sejumlah celah yang membuat potensi devisa belum bisa dimaksimalkan untuk memperkuat perekonomian nasional. 

“Masih ada beberapa yang memungkinkan devisa kita belum seoptimal yang kita harapkan. Makanya itu yang diminta untuk segera dipelajari kembali,” tambahnya.

Kebijakan DHE SDA mulai berlaku pada 1 Maret 2025 setelah Presiden Prabowo menetapkan PP Nomor 8 Tahun 2025. 

Aturan tersebut mewajibkan eksportir sektor pertambangan menempatkan 100 persen devisa hasil ekspor di bank nasional selama satu tahun, dengan target peningkatan devisa hingga 80 miliar dolar AS. Sementara sektor migas dikecualikan sesuai PP Nomor 36 Tahun 2023.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA