Pelantikan ini dilakukan berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 111 P Tahun 2025 tentang pemberhentian dan pengangkatan anggota Dewan Komisioner LPS.
Anggito menggantikan Purbaya Yudhi Sadewa, yang sebelumnya telah dipercaya Presiden Prabowo untuk menjabat sebagai Menteri Keuangan.
Dalam struktur baru, Anggito akan memimpin Dewan Komisioner LPS yang beranggotakan:
1. Wakil Ketua Dewan Komisioner LPS Farid Azhar Nasution
2. Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan dan Resolusi Bank Doddy Zulverdi
3. Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Polis Ferdinan Dwikoraja Purba
4. Ex officio LPS dari Kementerian Keuangan Suminto
5. Ex officio LPS dari Bank Indonesia Aida S. Budiman
Usai pelantikan, Anggito menyampaikan bahwa Presiden Prabowo memberikan arahan khusus untuk memperkuat peran LPS dalam menjamin stabilitas keuangan, terutama dengan mandat baru yang kini mencakup sektor asuransi.
“Pertama, LPS kan lembaga penjaminan simpanan ya. Mandat yang baru kan disampaikan, di samping perbankan juga untuk asuransi. Jadi kita akan melaksanakan penempatan dana kalau memang oleh OJK dianggap ataupun asuransi yang masih kurang dana segar,” ujar Anggito.
Ia menjelaskan, perluasan mandat tersebut sejalan dengan implementasi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) yang mulai dibahas pada November mendatang.
“Mandatnya memang diperluas sekarang dibandingkan dengan sebelumnya. Jadi ada Undang-Undang P2SK yang baru yang sekarang digodok. Dan nanti 2026 LPS dan OJK akan mengemban mandat-mandat lain,” tambahnya.
BERITA TERKAIT: