Paket Stimulus Kuartal IV 2025 Harus Dipercepat

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Rabu, 08 Oktober 2025, 12:23 WIB
Paket Stimulus Kuartal IV 2025 Harus Dipercepat
Uang rupiah. (Foto: Alifia Dwi Ramandhita)
rmol news logo Kecepatan eksekusi menjadi kunci dalam pelaksanaan paket stimulus untuk kuartal IV 2025. Jika bantuan baru terealisasi menjelang akhir tahun bisa berdampak terhadap pertumbuhan ekonomi akan berkurang signifikan.

Anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Marwan Cik Asan meminta pemerintah cepat mengambil langkah korektif dan mengalihkan program kementerian yang belum siap dijalankan ke program lain agar lebih manfaatnya segera dirasakan masyarakat.

"Stimulus konsumtif harus diimbangi dengan stimulus produktif. Bantuan sosial tidak boleh berhenti pada tujuan jangka pendek menjaga konsumsi, tetapi juga harus mendorong peningkatan produktivitas masyarakat," kata Marwan kepada wartawan, Rabu 8 Oktober 2025.

Ia berpandangan, bantuan seharusnya menjadi 'investasi sosial' yang memperkuat kemampuan rakyat untuk mandiri, bukan sekadar 'bantuan hidup' sementara.

Penempatan dana di Himpunan Bank Milik Negara alias Himbara, Marwan mencontohkan, harus benar-benar diarahkan untuk memperluas kredit bagi sektor mikro, kecil, dan padat karya. Kredit produktif inilah yang akan menjadi mesin pertumbuhan baru yang berkelanjutan.

Sekretaris Fraksi Partai Demokrat DPR RI itu juga menyampaikan, antisipasi terhadap risiko inflasi dan ketimpangan antarwilayah mutlak diperlukan.

Kenaikan daya beli akibat stimulus bisa memicu lonjakan harga barang kebutuhan pokok jika pasokan tidak terjaga. Di wilayah terpencil, tantangan logistik sering kali memperparah disparitas harga. 

"Bila dijalankan dengan integritas, presisi, dan kecepatan, stimulus ini akan menjadi energi penggerak bagi ekonomi yang inklusif dan berkeadilan," kata Marwan.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA