Demikian dikatakan Ketua MPP PKS Mulyanto merespons rencana Presiden Prabowo Subianto mengubah status Kementerian BUMN menjadi Badan Pengaturan BUMN melalui siaran elektronik di Jakarta, Senin 29 September 2025.
Menurut Mulyanto, jika dihapus dan diganti badan teknokratis di luar kabinet, arah kebijakan BUMN rawan terfragmentasi dan tidak memiliki bobot politik dalam sidang kabinet maupun pembahasan anggaran di DPR.
Sebagai pejabat politik, lanjut Mulyanto, Menteri BUMN dapat dimintai pertanggungjawaban langsung di DPR melalui mekanisme interpelasi atau rapat kerja terbuka.
Sedangkan kepala badan teknokratis tidak memiliki tanggung jawab politik yang setara, sehingga mengurangi kontrol publik dan parlemen terhadap arah kebijakan BUMN.
"Kami mendukung sepenuhnya peran Danantara sebagai super-holding untuk mengelola BUMN secara profesional, transparan, dan arm’s length dari pengaruh politik harian," kata Mulyanto.
Mulyanto menuturkan, model ini justru mencapai keseimbangan ideal dimana Kementerian BUMN bertindak sebagai perumus kebijakan dan pengawal kepentingan publik. Sementara Danantara berfungsi sebagai pengelola korporasi dan pemegang saham BUMN.
BERITA TERKAIT: