Mulyanto:

Presiden Prabowo Harus Hati-hati Ubah Status Kementerian BUMN

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/adityo-nugroho-1'>ADITYO NUGROHO</a>
LAPORAN: ADITYO NUGROHO
  • Senin, 29 September 2025, 16:38 WIB
Presiden Prabowo Harus Hati-hati Ubah Status Kementerian BUMN
Kementerian BUMN. (Foto: Istimewa)
rmol news logo Presiden Prabowo Subianto agar berhati-hati mengubah status Kementerian BUMN menjadi Badan Pengaturan BUMN. 

Ketua MPP PKS Mulyanto mengatakan, Kementerian BUMN sangat penting dipertahankan sebagai bagian dari Kabinet Merah Putih yang bertugas dalam perumusan kebijakan BUMN. 

"Tugas ini tidak bisa digantikan kelembagaan lain," kata Mulyanto melalui keterangan elektronik di Jakarta, Senin 29 September 2025. 

Karena itu, kata Mulyanto, usulan untuk mengubah Kementerian BUMN menjadi Badan Pengaturan BUMN tidak relevan dan tidak sejalan dengan kebutuhan tata kelola BUMN saat ini.

Mulyanto menjelaskan, sejak pembentukan Danantara sebagai super-holding BUMN, fungsi pemegang saham dan pengelolaan korporasi tidak lagi dijalankan oleh Kementerian BUMN.

Kementerian BUMN kini berperan murni sebagai perumus kebijakan publik untuk sektor BUMN -- termasuk arah investasi strategis, transformasi layanan publik, dan tata kelola dividen negara.

“Dengan pergeseran ini, tidak ada lagi alasan untuk meniadakan Kementerian BUMN. Benturan kepentingan yang dulu dikhawatirkan sudah hilang karena fungsi pemilik sepenuhnya dijalankan Danantara,” kata Mulyanto.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA