Menurutnya, Kementerian BUMN sangat penting dipertahankan sebagai bagian dari kabinet Presiden yang bertugas dalam perumusan kebijakan BUMN.
"Tugas ini tidak bisa digantikan kelembagaan lain. Karena itu usulan untuk mengubah Kementerian BUMN menjadi Badan Pengaturan BUMN dinilai tidak relevan dan tidak sejalan dengan kebutuhan tata kelola BUMN saat ini," ucap Mulyanto kepada wartawan di Jakarta, Senin, 29 September 2025.
Mulyanto menerangkan, sejak pembentukan Danantara sebagai super-holding BUMN, fungsi pemegang saham dan pengelolaan korporasi tidak lagi dijalankan oleh Kementerian BUMN. Kementerian BUMN kini berperan murni sebagai perumus kebijakan publik untuk sektor BUMN termasuk arah investasi strategis, transformasi layanan publik, dan tata kelola dividen negara.
“Dengan pergeseran ini, tidak ada lagi alasan untuk meniadakan Kementerian BUMN. Benturan kepentingan yang dulu dikhawatirkan sudah hilang karena fungsi pemilik sepenuhnya dijalankan Danantara,” katanya.
Kehadiran Menteri BUMN di kabinet memastikan kebijakan sektor BUMN mendapat dukungan politik setara kementerian lain seperti ESDM, PUPR, dan Perhubungan.
"Jika dihapus dan diganti badan teknokratis di luar kabinet, arah kebijakan BUMN rawan terfragmentasi dan tidak memiliki bobot politik dalam sidang kabinet maupun pembahasan anggaran di DPR," tutupnya.
BERITA TERKAIT: