Dalam materinya, Eddy menegaskan bahwa situasi saat ini tidak lagi tepat disebut sebagai perubahan iklim, namun lebih tepat bahwa yang saat ini dihadapi adalah ancaman krisis iklim.
"Krisis iklim berada satu tingkat di atas perubahan iklim, dan satu langkah sebelum kondisi bencana iklim," ujar Eddy dalam keterangan tertulis, Sabtu 27 september 2025.
Saat ini, kata dia, dampak ekstrem seperti kekeringan panjang, banjir bandang, polusi udara, dan kenaikan suhu rata-rata telah nyata dirasakan.
Menghadapi situasi ini, Wakil Ketua Umum PAN ini menyampaikan komitmennya untuk memperjuangkan undang-undang pro lingkungan untuk mencegah meluasnya dampak krisis iklim.
"Fraksi PAN DPR RI merupakan inisiator dari RUU Pengelolaan Perubahan Iklim (RUU PPI) yang saat ini terus kami perjuangkan menjadi UU. Alhamdulillah pada Rapat Paripurna 23 September 2025 lalu RUU PPI sudah disepakati menjadi Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas untuk 2026 mendatang,” kata Eddy.
Selain RUU PPI, Eddy juga menyampaikan bahwa saat ini terus memperjuangkan pengesahan RUU Energi Baru dan Energi Terbarukan (RUU EBET) di Komisi XII DPR. Pengesahan RUU EBET akan menjadi produk hukum yang penting untuk mempercepat transisi menuju energi terbarukan.
“Dengan potensi energi terbarukan di Indonesia yang mencapai 3600 gigawatt (GW) maka dukungan regulasi, investasi, dan teknologi harus dipercepat,” jelasnya.
Anggota DPR Komisi XII yang membidangi energi dan lingkungan hidup ini menekankan pentingnya peran kampus dan generasi muda dalam mendorong riset energi bersih serta gaya hidup ramah lingkungan.
“Unimus dan kampus lain bisa menjadi laboratorium energi bersih. Generasi muda harus mengambil peran strategis karena dampak krisis iklim paling berat akan dirasakan oleh kalian,” pungkasnya.
BERITA TERKAIT: