Kendati begitu, Fraksi PKB menekankan sejumlah catatan penting yang harus diperhatikan pemerintah agar arah pengelolaan BUMN sejalan dengan amanat konstitusi.
Juru Bicara Fraksi PKB Rivqy Abdul Halim, menegaskan bahwa seluruh kebijakan dan tata kelola BUMN harus berpijak pada Pasal 33 UUD 1945.
Menurutnya, Pasal 33 menegaskan bahwa cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak harus dikuasai negara dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
“PKB menekankan agar perumusan kebijakan, pengaturan, dan pengelolaan BUMN didasarkan pada Pasal 33 UUD 1945. Prinsip kekeluargaan dan orientasi kesejahteraan rakyat tidak boleh hilang dalam setiap keputusan terkait BUMN,” kata Rivqy kepada wartawan, Jumat 26 September 2025.
Fraksi PKB, kata Rivqy, menyepakati perubahan nomenklatur lembaga pemerintah pengelola BUMN dalam bentuk Badan Pengaturan BUMN. Katanya, dengan nomenklatur baru ini, pengelolaan BUMN bisa lebih optimal dan menghindarkan kerancuan kewenangan dengan Badan Pengelolaan Investasi Danantara.
“Fraksi PKB mengusulkan Badan Pengaturan BUMN berwenang menyetujui atau tidak menyetujui rencana kerja yang diajukan oleh BPI Danantara,” ujarnya.
Dalam pandangan Fraksi PKB, lanjut Rivqy, Badan Pengaturan BUMN juga harus memiliki wewenang untuk menyetujui atau menolak usulan restrukturisasi BUMN oleh BPI Danantara. Badan Pengaturan BUMN bisa menyetujui atau menolak usulan penggabungan, peleburan, pengambilalihan atau pemisahan BUMN oleh BPI Danantara.
Lebih jauh, Rivqy menegaskan Fraksi PKB menekankan pentingnya kehati-hatian dalam pengelolaan perusahaan negara. Oleh karena itu dalam pengelolaan keuntungan dan kerugian BUMN merupakan tanggung jawab dari BUMN sendiri.
“Kami juga mendorong adanya pengaturan kewenangan BPK dalam memeriksa BUMN sesuai dengan ketentuan perundangan yang ada,” pungkasnya.
BERITA TERKAIT: