DPR Setuju Pelarangan Sirene dan Strobo Bagi Mobil Pejabat

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Senin, 22 September 2025, 16:26 WIB
DPR Setuju Pelarangan Sirene dan Strobo Bagi Mobil Pejabat
Anggota Komisi III DPR Sarifuddin Sudding. (Foto: Humas Fraksi PAN)
rmol news logo Komisi III DPR setuju dengan langkah yang diambil Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Agus Suryonugroho dalam menghentikan penggunaan sirene dan strobo bagi mobil pejabat.

“Saya menghargai dan setuju ya tentang langkah yang dilakukan Kakorlantas yang menghentikan pemakaian strobo di jalanan,” kata Anggota Komisi III DPR Sarifuddin Sudding kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Senin, 22 September 2025. 

Menurut Sudding, penggunaan strobo oleh pejabat di jalan raya mengganggu para pengguna jalan yang lainnya. 

Atas dasar itu, ia menilai bahwa pelarangan strobo oleh Korlantas Polri sudah sangat tepat.  

“Saya kira ini supaya tertib lalu lintas betul-betul bisa terjaga,” tuturnya. 

Kendati begitu, Legislator PAN ini berpandangan bahwa penggunaan strobo harus dibatasi untuk pejabat tinggi negara sekelas Presiden hingga para pimpinan negara.

“Betul-betul dibatasi, diperketat sedemikian rupa penggunaan strobo dan sebagainya itu hanya orang-orang ini aja, paling tidak kepala negara, pimpinan negara, institusi dan lain sebagainya,” tandasnya.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA