Anggota Komisi VI DPR Mufti Anam menilai dengan perubahan itu akan menimbulkan masalah baru.
“Pemerintah tidak boleh menyelesaikan satu persoalan dengan menimbulkan persoalan baru. Kita semua ingin BUMN lebih lincah, efisien, dan memberi manfaat besar untuk rakyat," kata Mufti Anam kepada
RMOL di Jakarta, Kamis, 18 September 2025.
Menurut Legislator PDIP ini, jika perubahan Kementerian BUMN menjadi badan atau BPI Danantara tanpa melibatkan partisipasi serta aspirasi publik maka berakibat fatal.
"Tapi kalau kebijakan ini lahir dengan cara grusah-grusuh, tanpa naskah akademik yang terbuka, tanpa uji publik, tanpa melibatkan DPR, maka potensi kerusakannya lebih besar daripada perbaikan. Ada risiko besar kebijakan ini dimanfaatkan ‘penumpang gelap’ yang mengincar aset dan kekuasaan atas BUMN," ujarnya.
Ia menegaskan pemerintah harus mematuhi hukum dan aturan perundang-undangan ketika mengubah suatu lembaga.
"Negara harus hadir dengan tata kelola yang transparan, patuh hukum, sesuai undang-undang, dan taat konstitusi, bukan dengan kebijakan jalan pintas," tutupnya.
BERITA TERKAIT: