Komisi VI DPR:

Pemerintah Jangan Tergesa-gesa Ubah Kementerian BUMN jadi Danantara

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/raiza-andini-1'>RAIZA ANDINI</a>
LAPORAN: RAIZA ANDINI
  • Jumat, 19 September 2025, 00:21 WIB
Pemerintah Jangan Tergesa-gesa Ubah Kementerian BUMN jadi Danantara
Kantor Kementerian BUMN. (Foto: RMOL/Alifia Dwi Ramandhita)
rmol news logo Pemerintah diminta tidak terburu-buru mengubah nomenklatur kementerian BUMN menjadi badan. Terlebih, muncul isu BUMN akan menjadi Danantara.

Anggota Komisi VI DPR Mufti Anam menilai dengan perubahan itu akan menimbulkan masalah baru.

“Pemerintah tidak boleh menyelesaikan satu persoalan dengan menimbulkan persoalan baru. Kita semua ingin BUMN lebih lincah, efisien, dan memberi manfaat besar untuk rakyat," kata Mufti Anam kepada RMOL di Jakarta, Kamis, 18 September 2025.

Menurut Legislator PDIP ini, jika perubahan Kementerian BUMN menjadi badan atau BPI Danantara tanpa melibatkan partisipasi serta aspirasi publik maka berakibat fatal.

"Tapi kalau kebijakan ini lahir dengan cara grusah-grusuh, tanpa naskah akademik yang terbuka, tanpa uji publik, tanpa melibatkan DPR, maka potensi kerusakannya lebih besar daripada perbaikan. Ada risiko besar kebijakan ini dimanfaatkan ‘penumpang gelap’ yang mengincar aset dan kekuasaan atas BUMN," ujarnya.

Ia menegaskan pemerintah harus mematuhi hukum dan aturan perundang-undangan ketika mengubah suatu lembaga.

"Negara harus hadir dengan tata kelola yang transparan, patuh hukum, sesuai undang-undang, dan taat konstitusi, bukan dengan kebijakan jalan pintas," tutupnya.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA