"Kami menyampaikan keluhan warga terkait penyalahgunaan wewenang dalam pengurusan dan pengelolaan PPPSRS tanpa
budgeting, inefisiensi dan potensi
markup, serta dugaan penggelapan keuangan,” ujar kuasa hukum warga sekaligus penghuni apartemen, Marthen Luther Lie.
Dalam aksinya, Dinas Perumahan DKI Jakarta diminta meninjau ulang Surat Pencatatan tertanggal 27 Agustus 2025 terkait susunan kepengurusan PPPSRS yang dinilai tidak amanah.
Warga juga melayangkan mosi tidak percaya dan surat permintaan tertulis Rapat Umum Luar Biasa (RULB) terhadap kepengurusan periode 2025-2028. Surat tersebut diklaim telah ditandatangani 96 warga/anggota tertanggal 21 Agustus 2025.
"Banyak pengaduan, laporan, somasi warga tentang perilaku pengurus yang indisipliner melanggar AD/ART ditujukan kepada Dinas Perumahan dan berbagai Instansi terkait tidak ditanggapi. Ada kemungkinan hanya dijadikan sarana transaksional?" ujar Marthen.
Marthen juga menyoroti tak adanya tempat musyawarah warga, baik melalui grup Whatsapp maupun rapat umum anggota (RUA).
"Bagaimana warga mengontrol penggunaan keuangan yang dimanfaatkan secara tunai memutus rantai pengawasan?" ujar Marthen.
BERITA TERKAIT: