Penelusuran
RMOL di website Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu, 17 September 2025, Djamari Chaniago terakhir menyerahkan LHKPN ke KPK pada 2002 lalu saat menjabat sebagai Kepala Staf Umum TNI.
Pada LHKPN 2022 itu, harta kekayaan Djamari berupa tanah dan bangunan senilai Rp1.500.670.000 (Rp1,5 miliar), terdiri dari tanah dan bangunan seluas 2.785/414 meter persegi di Kabupaten Malang seharga Rp550 juta, serta tanah dan bangunan seluas 450/345 meter persegi di Kabupaten Bogor seharga Rp950,67 juta.
Selanjutnya, Djamari juga memiliki harta berupa alat transportasi senilai Rp850,5 juta, terdiri dari mobil Land Rover tahun 1988 hasil hibah seharga Rp50 juta, mobil KIA tahun 2002 hasil sendiri seharga Rp130 juta, mobil Mitsubishi tahun 1998 hasil sendiri seharga Rp125 juta, mobil BMW tahun 2001 hasil sendiri seharga Rp375 juta, motor Harley Davidson tahun 1999 hasil sendiri seharga Rp90 juta, dan motor Harley Davidson tahun 1999 hasil sendiri seharga Rp80,5 juta.
Djamari juga tercatat memiliki logam mulia, batu mulia, barang-barang seni, dan barang-barang antik senilai Rp234.266.000 yang berasal dari hasil sendiri sebesar Rp229.316.000 dan hasil hibah sebesar Rp4,95 juta.
Kemudian, Djamari juga punya harta pertanian senilai Rp43,81 juta, serta harta bergerak lainnya sebesar Rp44,8 juta.
Lalu, Djamari punya giro dan setara kas lainnya senilai Rp565.533.188 dan 46.689 Dolar Amerika Serikat (AS).
Pada 2002 itu, Djamari tidak memiliki utang. Sehingga total harta kekayaannya sebesar Rp3.239.579.188 dan 46.689 Dolar AS. Atau jika ditotal pada saat itu sebesar Rp3.706.469.188 (Rp3,7 miliar).
BERITA TERKAIT: