Menko Polkam Enggan Komentar Polemik Larangan Polisi Duduki Jabatan Sipil

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/sarah-alifia-suryadi-1'>SARAH ALIFIA SURYADI</a>
LAPORAN: SARAH ALIFIA SURYADI
  • Rabu, 19 November 2025, 20:31 WIB
Menko Polkam Enggan Komentar Polemik Larangan Polisi Duduki Jabatan Sipil
Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Djamari Chaniago. (Foto: RMOL/Sarah Alifia)
rmol news logo Putusan MK Perkara Nomor 114/PUU-XXIII/2025 tentang larangan polisi menduduki jabatan sipil yang terbit pada 13 November 2025, masih menjadi sorotan di masyarakat.

Saat ditanya soal ramainya diskursus publik pada putusan itu, Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Djamari Chaniago enggan berkomentar.

Saat ditanya apakah pemerintah telah membahas tindak lanjut atas larangan tersebut, Djamari menjawab singkat.

“Nanti bicara pada posisi lain,” ujar Djamari di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 19 November 2025.

Isu mengenai pembatasan jabatan sipil bagi anggota Polri sebelumnya menjadi perhatian publik karena menyangkut kewenangan, posisi strategis, serta batas penugasan aparat di kementerian dan lembaga sipil.

Dalam struktur pemerintahan, koordinasi seluruh kebijakan di klaster politik, hukum, dan keamanan seharusnya berada di bawah Menko Polkam.

Pun dialog soal langkah berikutnya, masih menunggu keputusan di tingkat lebih tinggi.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA