Anggota Komisi IV DPR RI Riyono mengungkapkan bahwa kasus tanggul beton di Cilincing berbeda dengan Tangerang, pagar laut Bekasi belum ada izin KPPRL (Kesesuaian Perizinan Pemanfaatan Ruang Laut) sehingga statusnya illegal dan masuk ranah denda.
Sedangkan tanggul beton di Cilincing yang dimiliki oleh pihak swasta ternyata sudah ada izin sejak 2023 dari KKP.
“Semua pemanfaatan ruang laut harus ada izinnya, administrasi harus jelas dan sesuai dengan kondisi lapangan. Namun ternyata dari hasil pengecekan lapangan oleh tim saya dan pertemuan dengan nelayan bersama perusahaan pemilik pagar laut beton ada kendala,” ujar Riyono kepada wartawan, Senin 15 September 2025.
Menurut Legislator PKS ini, keluhan nelayan dengan adanya tanggul beton di laut membuat perubahan arus di kisaran pinggir pantai, hadirnya sedimentasi dan pendangkalan serta nelayan semakin jauh jaraknya untuk proses penangkapan ikan.
“Pembangunan apapun di NKRI harus mengedepankan kepentingan rakyat gak boleh dikalahkan oleh kepentingan usaha ataupun swasta, semua harus disinergikan,” kata Riyono.
Atas dasar itu, terkait tanggul beton di Jakarta Utara, kata Riyono, saat ini semua pihak harus melihat dengan jernih. Terutama, adalah kepentingan nelayan sebagai rakyat yang berhadapan langsung dengan pemanfaatan wilayah pesisir.
Jangan sampai pembangunan yang tujuannya memberikan nilai tambah ekonomi ternyata mengurangi pendapatan nelayan dan warga pesisir.
“Kepentingan nelayan yang utama, pembangunan harus berdampak langsung kepada mereka. Keberadaan pagar laut beton di Cilincing jangan mengganggu nelayan, negara harus mendahulukan rakyat sebelum yang lain,” demikian Riyono.
BERITA TERKAIT: