“Polisi diarahkan agar berperan menjaga dan mengawal proses demokrasi, melindungi hak asasi manusia, serta bertindak netral dan profesional sebagai pelayan masyarakat,” tegas pengamat politik Jamiluddin Ritonga merespons wacana pembentukan Komisi Reformasi Polri di Jakarta, Minggu, 14 September 2025.
Polisi, kata dia, harus netral. Artinya bersikap tidak memihak, tidak diskriminatif, dan bebas dari kepentingan politik. Hal ini diperlukan agar polisi tidak digunakan untuk kepentingan politik praktis, termasuk intervensi politik.
“Polisi harus disiapkan lebih profesional. Artinya, polisi bekerja dengan keahlian dan keterampilan berdasarkan penghormatan terhadap hak asasi manusia,” katanya.
Dengan begitu, kata Jamiluddin, polisi nantinya bertugas melindungi warga dari ancaman kejahatan dan memastikan keamanan masyarakat berjalan lancar.
“Jadi, polisi benar-benar menjadi pelayan masyarakat sipil yang akuntabel dan responsif terhadap kebutuhan warga,” tutupnya.
Pembentukan komisi reformasi merupakan salah satu tuntutan Gerakan Nurani Bangsa (GNB) yang terdiri sejumlah tokoh bangsa dan lintas agama saat bertemu Presiden Prabowo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis, 11 September 2025.
"Kami menyampaikan perlunya evaluasi dan reformasi kepolisian, disambut juga oleh Pak Presiden, (dengan) segera membentuk tim atau komisi reformasi kepolisian," kata anggota GNB, Pendeta Gomar Gultom.
BERITA TERKAIT: