Keempat RUU dimaksud adalah RUU tentang Perubahan Keempat atas UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, RUU tentang Masyarakat Hukum Adat, RUU tentang Daerah Kepulauan, dan RUU tentang Pengelolaan Perubahan Iklim.
DPD juga mengusulkan dua RUU tambahan untuk dimasukkan dalam Prolegnas Prioritas 2025 Perubahan, yaitu RUU tentang BUMD serta RUU tentang Perubahan atas UU 11/2006 tentang Pemerintahan Aceh.
Ketua DPD, Sultan Bachtiar Najamudin menegaskan, inisiatif legislasi ini merupakan bentuk konkret peran DPD sebagai representasi daerah sekaligus dukungan terhadap visi pembangunan nasional.
"DPD konsisten memperjuangkan kepentingan dan aspirasi daerah melalui inisiasi legislasi strategis dan berorientasi pada keadilan, pemerataan, serta keberlanjutan," kata Sultan dalam keterangannya di Jakarta, Rabu, 10 September 2025.
Langkah ini sejalan dengan komitmen dukungan DPD terhadap asta cita Presiden Prabowo yang menekankan pada penguatan dari desa, pemerataan ekonomi, kedaulatan pangan, energi terbarukan, serta perlindungan lingkungan dan masyarakat adat.
Sultan merinci, masing-masing RUU punya urgensi dan kepentingan daerah. Pertama, RUU Perubahan UU Pemerintahan Daerah didorong untuk menciptakan sistem otonomi daerah yang lebih adaptif, akuntabel, dan responsif, sejalan dengan semangat asta cita yang mengedepankan pembangunan dari pinggiran daerah.
Kedua, RUU Masyarakat Hukum Adat menjadi wujud pengakuan dan perlindungan hak-hak masyarakat adat, mendukung program prioritas pemerintah dalam hal keadilan sosial dan pembangunan berkelanjutan.
Ketiga, RUU Daerah Kepulauan diperlukan untuk menjamin pembangunan yang inklusif dan berkeadilan bagi wilayah kepulauan, memperkuat konektivitas, ekonomi maritim, dan ketahanan wilayah sebagai poros maritim dunia.
"Keadilan pembangunan merupakan hal utama yang kami perjuangkan. Melalui RUU ini, kami ingin memastikan bahwa pulau-pulau di seluruh Indonesia mendapatkan porsi pembangunan yang seimbang dan berkeadilan," sambungnya.
Keempat, RUU Pengelolaan Perubahan Iklim merupakan respons serius untuk memperkuat ketahanan lingkungan dan masyarakat, sekaligus mendukung komitmen Indonesia di forum internasional.
"DPD sangat serius memastikan masa depan Indonesia dan lingkungan harus terjaga dan dikelola dengan baik untuk generasi mendatang," tambah Sultan/
Khusus untuk dua RUU usulan tambahan, penerima penghargaan Bintang Republik Indonesia Utama ini menjelaskan RUU BUMD sangat relevan dengan asta cita yang mendorong pertumbuhan ekonomi dari bawah melalui penguatan BUMD.
Sementara Revisi UU Pemerintahan Aceh penting untuk menjamin kesinambungan otonomi khusus dan stabilitas pembangunan di Aceh.
Sultan menggarisbawahi proses penyusunan RUU ini melibatkan partisipasi publik secara menyeluruh.
"Kami tidak hanya menyusun naskah akademik, tetapi benar-benar melaksanakan
meaningful participation melibatkan kampus,
civil society, menyelenggarakan rapat kerja, konsinyering, hingga berkonsultasi dengan duta besar, dan pemerintah daerah," pungkas Sultan.
BERITA TERKAIT: