Hal ini disampaikan Wakil Menteri Agama Romo Muhammad Syafii dalam rapat koordinasi di Kementerian Sekretariat Negara di Jakarta, Selasa 9 September 2025.
“Hari ini di kantor Kementerian Sekretariat Negara, kita melakukan sinkronisasi Perpres (Peraturan Presiden) tentang Kementerian Haji dan Umrah dengan undang-undang tentang pembentukan Kementerian Haji dan Umrah yang baru saja ditetapkan,” kata Romo Syafi'i dikutip dari laman Kemenag.
Menurut Romo Syafi'i, dengan adanya Kementerian Haji dan Umrah, seluruh kewenangan penyelenggaraan haji dan umrah tidak lagi berada di Kementerian Agama (Kemenag).
“Tapi dialihkan sepenuhnya kepada Kementerian Haji dan Umrah,” kata Romo Syafi'i.
Proses transisi kelembagaan ini juga mencakup pemindahan pegawai, tugas dan fungsi, serta aset.
“Ditentukan menyangkut tentang perpindahan personel, juga tugas dan fungsi dari personil itu berikut dengan aset. Ini tentu harus ada pembicaraan-pembicaraan yang transisional,” kata Romo Syafi'i.
Dalam rapat tersebut, Presiden Prabowo Subianto melalui Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi juga menyampaikan pesan agar pelayanan haji ke depan harus lebih baik.
“Presiden sangat menginginkan pertama, agar pelayanan haji ke depan itu harus semakin lebih baik dari pelaksanaan haji tahun-tahun sebelumnya,” kata Romo Syafi'i.
Presiden berharap berbagai persoalan yang kerap muncul setiap musim haji tidak lagi terulang.
“Maka dengan adanya penanganan khusus oleh kementerian ini, kita tidak mendengar lagi perulangan persoalan pelaksanaan haji dan umrah,” kata Romo Syafi'i.
Selain itu, Presiden juga mengingatkan agar ongkos haji bisa lebih efisien melalui skema yang lebih sederhana.
“Apakah pengurangan durasi tinggal di Arab Saudi, atau juga dengan mekanisme penerbangan, juga dengan akurasi penetapan katering, hotel, dan (layanan) Armuzna (Arafah, Muzdalifah, Mina),” pungkas Romo Syafi'i.
BERITA TERKAIT: