Hal itu disampaikan Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun, menyusul terbitnya Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Republik Indonesia Nomor 299 Tahun 2025 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Beras.
Beleid yang ditandatangani oleh Kepala Bapanas, Arief Prasetyo Adi, pada 22 Agustus 2025 lalu tersebut menjadi payung hukum baru bagi penetapan harga beras di tingkat ritel.
“Petani yang sejahtera adalah tulang punggung utama ketahanan pangan nasional kita," ujar Misbakhun dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi di Jakarta, Selasa, 26 Agustus 2025.
Misbakhun menyatakan bahwa penyesuaian harga merupakan sebuah keniscayaan di tengah dinamika biaya produksi yang harus ditanggung petani. Sehingga penetapan HET yang baru harus mampu memberikan margin keuntungan yang wajar bagi petani agar mereka tetap termotivasi untuk menanam dan menjaga produktivitas nasional.
Kendati demikian, alumni STAN ini menyoroti dampak kebijakan tersebut dari sisi konsumen.
Legislator Golkar itu memahami penyesuaian tarif HET satu harga ini pada beras medium ini sedikit memberatkan konsumen, dan meminta pemerintah untuk dapat menyikapi dampaknya bagi masyarakat kelas menengah dan bawah.
“Saya memahami bahwa Bapanas melakukan penyesuaian HET beras medium berdasarkan evaluasi biaya produksi dan distribusi. Namun, kita harus jujur mengakui bahwa kenaikan harga bahan pangan pokok ini sangat sensitif bagi masyarakat. Pemerintah harus memastikan kebijakan ini tidak membebani konsumen, terutama kelompok rumah tangga berpendapatan rendah,” demikian Misbakhun.
BERITA TERKAIT: