Capaian ini menandai keberhasilan BPKH mempertahankan opini WTP selama tujuh tahun berturut-turut sejak 2018.
Kepala BPKH Fadlul Imansyah menegaskan capaian ini merupakan wujud konsistensi lembaga dalam menjaga akuntabilitas.
“Laporan keuangan BPKH sejak 2018 hingga 2024 selalu meraih opini WTP. Ini buah kerja keras seluruh insan BPKH yang mengoptimalkan nilai manfaat di atas target yang diharapkan,” ujarnya di Muamalat Tower, Jakarta Selatan, Senin, 25 Agustus 2025.
Opini WTP sendiri merupakan penilaian tertinggi dari BPK, yang menunjukkan bahwa BPKH telah mematuhi empat standar audit keuangan yang berlaku, yaitu laporan keuangan yang memadai dan lengkap, kepatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan, serta sistem internal yang efektif.
Anggota Badan Pelaksana BPKH, Amri Yusuf, menambahkan bahwa opini WTP merupakan bentuk pertanggungjawaban pengelolaan dana haji kepada publik.
"Dana haji adalah dana umat yang jumlahnya sangat besar, dan setiap rupiah harus dipertanggungjawabkan. Dengan opini WTP, jemaah mendapat ketenangan bahwa dananya dikelola dengan baik, sesuai aturan, dan dapat dipercaya,” jelasnya.
Sepanjang 2024, BPKH mencatat dana kelolaan mencapai Rp171,64 triliun atau 100,99 persen dari target Rp169,95 triliun. Angka ini tumbuh 2,94 persen dibanding tahun sebelumnya yang sebesar Rp166,74 triliun.
Pertumbuhan juga terlihat pada komponen Penempatan Investasi Haji (PIH) yang naik 2,98 persen dan Dana Abadi Umat (DAU) yang meningkat 1,05 persen.
Sementara itu, nilai manfaat pengelolaan dana haji tahun 2024 mencapai Rp11,54 triliun, melampaui target Rp11,52 triliun dengan capaian 100,17 persen. Nilai ini tumbuh 5,68 persen dibanding 2023 yang sebesar Rp10,92 triliun.
Dari nilai manfaat tersebut, BPKH mengalokasikan Rp8,1 triliun untuk pembiayaan penyelenggaraan haji 2024.
Adapun hasil pengelolaan dana haji (yield) tercatat 6,97 persen, lebih tinggi dari target 6,78 persen dan naik dibanding tahun 2023 yang sebesar 6,72 persen.
BERITA TERKAIT: