Salah satu contohnya, Bupati Pati Sudewo yang menantang warganya berunjuk rasa terkait kenaikkan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesar 250 persen melalui Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Pati Nomor 17 Tahun 2025 yang diteken pada 5 Mei 2025.
"Ini (kebijakan) sebenarnya sudah diingatkan oleh Presiden sendiri. Jangan mengambil kebijakan yang membuat gaduh. Tentunya itu kita sangat sayangkan terjadi itu," kata Wamenko Polkam Lodewijk Freidrich Paulus kepada wartawan di kantornya, Jakarta Pusat, Minggu, 17 Agustus 2025.
Parahnya, dampak dari kebijakan tersebut membuat warga Pati murka terhadap Sudewo.
Belajar dari kasus ini, Lodewijk mengatakan pemerintah daerah semestinya mempertimbangkan banyak hal sebelum memutuskan kebijakan strategis.
Di sisi lain, mantan Sekjen Golkar itu menjelaskan Kemenko Polkam menghormati proses hak angket untuk pemakzulan Sudewo.
"Kemudian kita kembalikan. Karena kewenangan itu ada di DPRD (Pati). Untuk bagaimana tindak lanjutnya yang saya monitor mereka sudah sepakat membentuk hak angket dan kita lihat kelanjutannya seperti apa," tandas dia.
Seperti diketahui, Sudewo telah meminta maaf ke rakyat Pati atas pernyataanya. Permintaan maaf dilakukan Sudewo usai dirinya didemo ratusan ribu warga Pati pada Rabu, 13 Agustus 2025.
Ratusan warga memintanya mundur, namun Sudewo menyatakan tidak akan mundur. Upaya pemakzulan kini tengah berproses di DPRD Pati.
BERITA TERKAIT: