Jaksa Tak Eksekusi Putusan Inkracht Harus Disanksi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-alfian-1'>AHMAD ALFIAN</a>
LAPORAN: AHMAD ALFIAN
  • Kamis, 07 Agustus 2025, 11:44 WIB
Jaksa Tak Eksekusi Putusan Inkracht Harus Disanksi
Ilustrasi/Net
rmol news logo Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Didik Mukrianto, menyoroti lemahnya penegakan hukum di Indonesia, terutama terkait eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) namun tidak segera dijalankan oleh jaksa.

Ia menilai kondisi tersebut mencerminkan masalah struktural dan kultural dalam sistem hukum nasional.

“Dapat juga dianggap sebagai cerminan krisis dalam penegakan hukum di Indonesia,” tegasnya seperti dikutip redaksi melalui akun X, Kamis, 7 Agustus 2025.

Menurut Didik, jaksa eksekutor yang tidak melaksanakan putusan inkracht melanggar asas legalitas dan dapat merusak kepercayaan publik terhadap sistem peradilan.

"Ini bisa dianggap sebagai masalah serius terkait integritas dan akuntabilitas penegakan hukum," jelasnya.

Didik pun mendesak agar jaksa yang abai diperiksa dan diberi sanksi tegas.

“Jaksa yang mengabaikan kewenangan dan tanggung jawab layak untuk diperiksa dan diberikan sanksi tegas untuk menjaga integritas penegakan hukum dan terwujudnya keadilan,” pungkas Didik. rmol news logo article
EDITOR: AHMAD ALFIAN

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA