Anggaran Dicukupkan, DPR Desak Polisi Bongkar Kematian Diplomat RI

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/raiza-andini-1'>RAIZA ANDINI</a>
LAPORAN: RAIZA ANDINI
  • Senin, 28 Juli 2025, 18:24 WIB
Anggaran Dicukupkan, DPR Desak Polisi Bongkar Kematian Diplomat RI
Anggota Komisi III DPR Hinca Panjaitan/RMOL
rmol news logo Komisi III DPR mendesak aparat kepolisian memberikan update penyebab utama kematian Diplomat RI di kamar kosnya.

Anggota Komisi III DPR Hinca Panjaitan menuturkan kasus kematian Diplomat RI tersebut cukup janggal dan menyita perhatian publik.

"Ya, khusus mengenai kematian diplomat kita itu ya, yang menyita perhatian kita semua. Komisi III juga mendapatkan perhatian yang serius, saya juga karena unik ini kasus. Dan meminta kemampuan kita, khususnya penyidik, agar mampu membongkar ini," kata Hinca di Kompleks DPR, Senayan, Senin, 28 Juli 2025.

Ia mengatakan kasus kematian Diplomat RI itu unik lantaran tempat kejadian perkaranya jelas, terbilang kecil, namun proses kematiannya sangat rapi dan melahirkan sejumlah interpretasi liar dari masyarakat.

Oleh sebab itu, politikus senior Demokrat ini meminta agar aparat kepolisian mengerahkan seluruh kemampuannya untuk mengungkap penyebab utama yang sebenarnya dari kasus tersebut.

"Kita minta kepolisian dengan seluruh kemampuannya Scientific Investigation yang selalu dipakai kepolisian sekarang yang kita dukung dengan anggaran yang cukup dari Komisi III. Mudah-mudahan mampu membongkar ini, kelihatan sederhana, tapi menjadi sangat rumit karena buktinya sampai sekarang tak juga kunjung selesai," demikian Hinca Panjaitan.

Seperti diketahui, Diplomat RI Arya Daru Pangayunan alias ADP (39)  ditemukan tewas dengan kondisi wajah terlilit isolasi atau lakban warna kuning di sebuah kos di Jalan Gondangdia Kecil, Menteng, Jakarta Pusat pada Selasa, 8 Juli 2025.

Sampai saat ini proses penyelidikan terkait penyebab kematian masih dilakukan, salah satunya melalui laboratorium forensik (labfor). rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA