Atas alasan itu, Bupati Solok Jon Pandu Firman mengambil langkah cepat dengan menetapkan status tanggap darurat, mengingat titik api sudah mencapai 120 dalam waktu hanya 2 bulan.
Tidak terpaku di situ, Ketua DPC Partai Gerindra tersebut juga menyusun strategi kolaboratif. Dia berkeyakinan bantuan tidak ditunggu untuk datang, melainkan harus dijemput lewat data, dokumen, dan pendekatan kebijakan.
Salah satunya dengan mencari jalan keluar ke pusat pemerintahan, yaitu menghadap ke Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Dia bertemu langsung Sekretaris Utama BNPB, Rustian dan menyampaikan kondisi darurat yang tengah dihadapi daerahnya serta mengajukan sejumlah kebutuhan prioritas.
Langkah berkoordinasi dengan pemerintah pusat yang disebut Jon Pandu sebagai diplomasi pembangunan ini berbuah manis. Setidaknya ada lima poin strategis yang ditelurkan.
“Pertama, untuk rehabilitasi dan rekonstruksi bencana telah disampaikan Pemkab Solok kepada BNPB, khususnya terkait banjir bandang dan tanah longsor yang terjadi di Kecamatan Pantai Cermin pada 20 Desember 2023. Nilai anggaran yang diajukan mencapai Rp 11.882.900.000,” tuturnya kepada RMOL, Jumat, 25 Juli 2025.
Kedua, sambung Wakil Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) itu, adanya kesepahaman mengenai perbaikan infrastruktur, hunian warga terdampak, serta pemulihan ekonomi lokal pasca-bencana.
Sementara poin ketiga berkaitan dengan penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang kini meningkat tajam. Pihak BNPB membuka peluang bantuan logistik berupa motor trail, water tank, mesin pompa beserta slang, pompa alkon, dan tenda pengungsi.
“Bantuan ini diharapkan mempercepat respon pemadaman serta evakuasi warga terdampak,” sambungnya.
Poin selanjutnya, BNPB segera mendorong pembentukan satuan tugas (satgas) darat dan udara untuk menangani korban serta potensi kebakaran lanjutan. Solusi udara melibatkan pelaksanaan Operasi Modifikasi Cuaca (OMC) yang dijadwalkan pada 26 Juli 2025 di wilayah Kabupaten Solok, sebagai langkah intervensi terhadap kekeringan dan potensi kebakaran masif.
“Kelima, pengajuan bantuan akan dilakukan melalui sistem digital e-Proposal, dengan syarat dokumen utama berupa R3P (Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana). Selain itu, hibah rehabilitasi dan rekonstruksi (RR) juga bisa dimanfaatkan, dengan catatan melengkapi SK tanggap darurat dan dokumen rencana operasi,” lanjut Jon Pandu.
BERITA TERKAIT: