RUU KUHAP Harus Disinkronisasi dengan Hukum Acara Pemberantasan Korupsi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Selasa, 22 Juli 2025, 23:33 WIB
RUU KUHAP Harus Disinkronisasi dengan Hukum Acara Pemberantasan Korupsi
Kepala Bagian Perancangan Peraturan Biro Hukum KPK, Imam Akbar Wahyu Nuryamto (kiri)/RMOL
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap RUU KUHAP dapat disinkronisasi dengan hukum acara pemberantasan tindak pidana korupsi, khususnya lex specialist UU KPK.

Hal itu disampaikan langsung Kepala Bagian Perancangan Peraturan Biro Hukum KPK, Imam Akbar Wahyu Nuryamto dalam acara diskusi media bertajuk "Menakar Dampak RUU Hukum Acara Pidana Bagi Pemberantasan Korupsi" yang digelar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa 22 Juli 2025.

Imam mengatakan, KPK sudah mengundang para pakar yang juga sudah dimintai diperdengarkan DPR maupun pemerintah dalam pembahasan RUU KUHAP.

"Ada beberapa temuan yang menurut kami menjadi catatan. Dan kami selaku KPK khawatir dengan kewenangan-kewenangan sebagaimana yang telah diatur dalam UU KPK yang diakui dalam putusan MK," kata Imam.

Imam menerangkan, meskipun KPK mendukung semangat pembaharuan, namun tetap harus memperhatikan efektivitas, dan sinkronisasi, terutama dalam hal ini adalah semangat pemberantasan korupsi yang sampai dengan saat ini merupakan masalah terbesar bangsa.

"Jadi, penting kiranya KUHAP itu juga mensinkronisasi dengan hukum acara pemberantasan tindak pidana korupsi, khususnya lex specialist UU KPK. Karena, di satu sisi, politik hukum KUHP itu sudah mengakomodir konsep lex specialis-nya tindak pidana korupsi, bersama tindak pidana khusus lainnya, maka sudah seharusnya KUHAP menggendong semangat yang sama," pungkas Imam.rmol news logo article



Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA