Awalnya, Dolfie mengkritik rendahnya realisasi anggaran pendidikan dari tahun ke tahun. Ia lantas menampilkan data perbandingan realisasi anggaran pendidikan dari tahun ke tahun yang menunjukkan stagnasi.
Padahal merujuk putusan Mahkamah Konstitusi (MK), alokasi anggaran pendidikan minimal 20 persen dari APBN.
Mendengar kritikan Dolfie, Menkeu Sri Mulyani menyebut alokasi belanja negara terbagi ke dalam beberapa hal, mulai dari belanja kementerian/lembaga, Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD), dan belanja Bendahara Umum Negara (BUN).
Sri Mulyani menyebut, 20 persen yang dimaksud undang-undang hanya sebatas numerasi semata. Praktiknya, uang negara sebesar 20 persen itu juga difungsikan untuk belanja pegawai.
“Kalau kita bicara tentang 20 persen belanja negara Pak Dolfi, ada numerator, denominator, pembilang, dan penyebut. Nah penyebutnya kan belanja negara, kalau belanja negara seperti belanja pegawai, kita sudah rancang,” kata Sri Mulyani, Selasa, 22 Juli 2025.
“Ada tukin, ada gaji pokok, ada tunjangan segala macam itu kita pensiun, kita sudah rencanakan. Jadi relatif kalau kita bilang 20 persen dari belanja pegawai barangkali akan tetap. Karena sudah direncanakan dan tidak bergerak,” imbuhnya.
Sri Mulyani melanjutkan, porsi anggaran pendidikan terhadap total belanja negara sangat bergantung pada pergerakan komponen belanja lain. Sebagai contoh, saat belanja subsidi atau kompensasi meningkat, porsi persentase belanja pendidikan bisa terlihat menurun, meskipun nominalnya tetap atau bahkan meningkat.
“Kalau penyerapannya lebih rendah, berarti 20 persennya bisa terlewati. Kalau belanja barang perjalanan dinas segala macam, plus program-program itu pun penyerapannya bisa lebih rendah, bisa lebih tinggi. Waktu terjadi El Nino kita nambah bansos, itu menjadi belanja barangnya naik,” pungkasnya.
BERITA TERKAIT: