Demikian disampaikan Ketua Komisi III DPR RI Habiburrokhman dalam keterangan resminya yang diterima wartawan, Rabu 16 Juli 2025.
“Saat ini sudah banyak sekali ketentuan bersifat reformis yang telah disepakati dalam Panja (Panitia Kerja),” kata Habiburrokhman.
Dikatakan Habiburrokhman, ketentuan-ketentuan dalam RUU KUHAP yang baru bersifat reformis lantaran mengganti ketentuan dalam KUHAP 1981 yang dinilai tidak reformis.
Sebab, kata dia, pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU KUHAP antara lain sudah menyepakati beberapa hal krusial. Mulai dari penguatan hak warga negara yang berurusan dengan hukum dan peran advokat sebagai pendampingnya.
Kemudian, reformasi institusi penahanan sehingga syarat penahanan menjadi sangat objektif, hingga dimasukkannya ketentuan
restoratif justice.
“Dan banyak lagi,” demikian Habiburrokhman.
BERITA TERKAIT: