KPK Keberatan Aturan Penyadapan di RUU KUHAP

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Selasa, 15 Juli 2025, 15:20 WIB
KPK Keberatan Aturan Penyadapan di RUU KUHAP
Jurubicara KPK, Budi Prasetyo/RMOL
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengidentifikasi beberapa poin Revisi Undang-undang (RUU) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang kontradiksi dengan tugas dan fungsi KPK.

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, KPK telah menggelar Focus Group Discussion (FGF) bersama para pakar membahas RUU KUHAP yang sedang bergulir di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

"KPK melalui FGD, melalui pembahasannya bersama para pakar, mengidentifikasi beberapa poin yang kontradiksi atau tidak selaras dengan tugas dan fungsi yang KPK jalankan selama ini," kata Budi kepada wartawan, Selasa 15 Juli 2025.

Dari beberapa poin tersebut, di antaranya terkait dengan penyadapan. Misalnya, kata Budi, dalam RUU KUHAP disebutkan penyadapan dimulai pada saat penyidikan dan melalui izin pengadilan daerah setempat.

"Namun penyadapan yang dilakukan oleh KPK selama ini telah dimulai sejak tahap penyeldikan dan tanpa izin pengadilan negeri atau pengadilan tinggi di daerah setempat, di wilayah setempat," terang Budi.

Meski begitu, kata Budi, KPK tetap melaporkan kepada Dewan Pengawas (Dewas), dan penyadapan yang dilakukan KPK selalu diaudit. Sehingga, penyadapan tersebut dipastikan betul-betul untuk mendukung penanganan perkara di KPK.

Selain itu, terkait dengan penyelidik, kata Budi, KPK juga punya kewenangan untuk mengangkat, memberhentikan penyelidik. Di mana penyelidik di KPK tidak hanya untuk menemukan peristiwa tindak pidana, tetapi juga sampai menemukan sedikitnya dua alat bukti.

"Sedangkan dalam pembahasan di RUU Hukum Acara Pidana, penyelidik hanya untuk mencari peristiwa tindak pidana," kata Budi.

Budi menyebut bahwa masih ada beberapa poin lainnya yang dipandang perlu disampaikan kepada DPR sebagai masukan.
 
"Tentu kita semua berharap bahwa KUHAP nantinya juga bisa menjadi payung hukum, di antaranya untuk upaya-upaya menegakkan hukum pemberantasan korupsi yang lebih efektif," pungkas Budi.rmol news logo article




Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA