Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman berujar, masing-masing fraksi di DPR bisa menyampaikan pandangannya. Jika masih ditemukan kekurangan, semua pihak bisa memberikan usulan perbaikan draf hingga disahkan DPR.
"Ketika sudah tingkat pertama atau paripurna bisa langsung setuju semua, bukan begitu. Kita bicara hak konstitusional, bisa jadi ada masukan yang belum sempat masuk (bisa) dimasukkan menjelang paripurna," kata Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 14 Juli 2025.
Habiburokhman menuturkan, saat ini pembahasan daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU KUHAP telah diselesaikan rapat panitia kerja (Panja) Komisi III bersama pemerintah. Namun demikian, draf masih diperiksa kembali oleh tim perumus (timus) dan tim sinkronisasi (timsin).
Fungsi kedua tim ini untuk perbaikan redaksional dalam draf. Saat perbaikan redaksional sudah sampai batang tubuh, tinggal bagian penjelasan.
"Timus dan timsin ini sebetulnya fungsinya lebih kepada redaksional. Mana-mana pasal-pasal yang diubah ditertibkan. Yang ada salah tanda baca, paragraf-paragraf dirapikan oleh timus dan timsin," jelasnya.
Setelah timus dan timsin selesai bekerja, anggota Komisi III akan memeriksa kembali draf yang telah diproses. Dalam proses ini, masih terbuka untuk perubahan-perubahan.
"Selesai baru diserahkan dari timus dan timsin ke panja. Di panja lalu dicek lagi apakah masih ada kekurangan dan lain sebagainya yang sudah disepakati. Atau ada substansi baru yang mau dimasukkan lagi," urai politisi Gerindra ini.
Ia mencontohkan, Komisi III baru menerima masukan dari Komnas Perempuan dan LBH Apik. Komisi III memang belum menerima masukan terkait afirmasi kelompok perempuan dalam revisi KUHAP.
"Bisa jadi kalau saya lapor ke fraksi, kawan-kawan juga lapor ke fraksinya masing-masing, akan dimasukkan dari Komnas Perempuan. Nah berarti kan berubah lagi substansinya di panja," ujar Habiburokhman.
BERITA TERKAIT: