Komisi X DPR Puji Upaya Sekolah Gratis di Pagu RAPBN 2026

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/raiza-andini-1'>RAIZA ANDINI</a>
LAPORAN: RAIZA ANDINI
  • Jumat, 11 Juli 2025, 20:55 WIB
Komisi X DPR Puji Upaya Sekolah Gratis di Pagu RAPBN 2026
Ketua Komisi X DPR, Hetifah Sjaifudian/RMOL
rmol news logo Komisi X DPR mengapresiasi tindak lanjut Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mewajibkan negara menyediakan pendidikan dasar sembilan tahun tanpa pungutan biaya.

Kemendikdasmen mengimplementasikan putusan tersebut dengan stimulus pembiayaan secara riil di sekolah swasta, konsultasi dengan penyelenggara pendidikan swasta, serta penghitungan mendalam berdasarkan diskusi-diskusi yang telah dilakukan.

Dalam rapat kerja bersama Kemendikdasmen, Komisi X menyetujui Pagu Indikatif RAPBN 2026 sebesar Rp33,65 triliun. Dua usulan penambahan anggaran juga disetujui, yakni sebesar Rp67,67 triliun dan tambahan Rp3,49 triliun.

Ketua Komisi X DPR, Hetifah Sjaifudian mengatakan, pengalokasian anggaran secara bertahap dalam RAPBN 2026 merupakan bentuk komitmen nyata.

“Saya sebagai Ketua Komisi X DPR akan terus mengawal kebijakan ini agar masyarakat benar-benar merasakan pendidikan dasar tanpa biaya bukan hanya di sekolah negeri, tetapi juga di sekolah swasta,” ujarnya dalam keterangan resmi, Jumat, 11 Juli 2025.

Ia berujar, kapasitas sekolah negeri saat ini belum cukup menampung seluruh siswa, termasuk dari kalangan tidak mampu. Karena itu, peran sekolah swasta perlu mendapat perhatian dan dukungan anggaran agar ikut menyukseskan sekolah gratis.

Hetifah mencatat, partisipasi sekolah swasta cukup signifikan, dengan mencakup 28 persen siswa di jenjang SD/MI dan 39,5 persen di jenjang SMP/MTs.

Oleh karena itu, kebijakan pendidikan gratis harus mengikutsertakan lembaga pendidikan swasta secara adil dan terstruktur. rmol news logo article
EDITOR: DIKI TRIANTO

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA