Komisi III DPR Sudah Rampungkan Pembahasan 1.676 DIM RUU KUHAP

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Jumat, 11 Juli 2025, 05:15 WIB
Komisi III DPR Sudah Rampungkan Pembahasan 1.676 DIM RUU KUHAP
Jumpa pers Komisi III DPR di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis, 10 Juli 2025/RMOL
rmol news logo Komisi III DPR hingga saat ini telah membahas ribuan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). 

Hal itu diungkapkan Ketua Komisi III DPR Habiburrokhman saat jumpa pers di Ruang Rapat Komisi III DPR, Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Kamis, 10 Juli 2025. 

“Jumlahnya kan tadi kita berapa, 1.676 DIM. DIM tetap 1.091, DIM redaksional 295,” ungkap Habiburrokhman. 

Legislator Gerindra itu mengurai bahwa jumlah 1.676 DIM tersebut merupakan keseluruhan. Mengingat, ada 68 DIM yang diubah, 91 DIM dihapus dan 131 merupakan substansi baru. 

“Udah selesai. Makanya saya bacain,” kata Habiburrokhman. 

Selanjutnya, kata Habiburrokhman, Komisi III DPR akan segera membawanya ke pembahasan tingkat I.

“Iya dong harus segera ya, karena KUHAP yang lama ini kan sangat tidak adil dan harus segera kita ganti dengan KUHAP yang baru. Urgen nih, sangat urgent mengganti KUHAP lama ya. Ya namanya undang-undang kan, namanya kita kerja di sini kan kalau bisa kerja lebih cepat ya lebih baik,” jelasnya.
 
Ditanya lebih jauh mengenai kapan waktu pasti RUU KUHAP rampung, Habiburrokhman enggan berspekulasi terkait hal itu. Namun, ia memastikan akan segera diselesaikan sesehat mekanisme yang berlaku di DPR. 

“Kita lihat nanti, kan kita enggak tahu, timus-timsin ini kan mensinkronisasi. Tadi kan ada perubahan urutan pasal, penomoran pasal, ada apa namanya soal redaksi. ya kita enggak bisa kita kasih target, tapi mereka mulai malam ini sebetulnya bisa kerja, karena kan kerja juga bisa online ya kan, besok juga kerja ya, nanti kita infokan ke kawan-kawan,” pungkasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA